Berita Bekasi Nomor Satu

Kepala BLPBJ Akui Arahkan Kontraktor

JEMBATAN PENGHUBUNG: Sejumlah warga melintas di bawah jembatan penghubung Rengasdengklok, Karawang dengan Pebayuran, Kabupaten Bekasi yang dibangun Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (4/6). ARIESANT/RADAR BEKASI
JEMBATAN PENGHUBUNG: Sejumlah warga melintas di bawah jembatan penghubung Rengasdengklok, Karawang dengan Pebayuran, Kabupaten Bekasi yang dibangun Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (4/6). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Beni Saputra, mengakui telah mengarahkan sebagian pengusaha kontruksi (kontraktor) untuk mendapatkan proyek.

Hal itu dilakukan pihaknya sebagai salah satu upaya untuk memberdayakan kontraktor yang ada di Kabupaten Bekasi, termasuk pekerja lokal. “Memang sesuai dengan arahan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, kontraktor lokal yang sesuai dengan keahlian agar diberi kesempatan untuk dapat meningkatkan ekonomi bagi pekerja yang berdomisili di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Meski demikian, pihaknya mengarahkan kontraktor yang mengerjakan sebuah proyek sesuai dengan keahlian. “Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kami (BLPJ,Red) hanya sebats memberi arahan. Namun nantinya, secara prosedur harus tetap melalui mekanisme lelang elektronik, ” kilah Beni, Kamis (5/6).

Akan tetapi, Beni menepis jika pihaknya membagi-bagikan proyek kepada sejumlah kontraktor. Ia menilai, hal tersebut merupakan pelanggaran fatal dan bertentangan secara regulasi.

“Kami itu hanya melihat dokumen para kontraktor yang masuk secara administratif saja. Istilahnya, sebelum mengikuti lelang, diberi arahan terlebih dahulu, sehingga berkas dan dokumen yang dilampirkan lengkap dan tertib administrasi,” kilah-nya.

Kemudian, pihaknya juga mengeluarkan surat edaran kepala BLPBJ sebagai regulasi atau dasar. Sehingga para pelaku usaha bisa lebih tertib serta perusahaan yang ikut juga sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

“Jadi kami tidak ingin ada kontraktor yang mengerjakan proyek tak sesuai dengan keahlian. Maka dalam hal ini, kami juga tidak memungut uang serta meminta fee kepada kontraktor yang diberikan pengarahan,” ucap Beni.

Sementara itu, aktivis Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) Bekasi, Hasan Basri menilai, istilah bagi-bagi proyek di lingkup pemerintahan merupakan hal biasa. Namun hal seperti ini sulit diungkap, meskipun sudah sering terjadi.

Akan tetapi, Hasan memberikan ultimatum kepada pejabat yang memiliki kewenangan. Sebab, jika hal tersebut benar terjadi, tidak menutup kemungkinan akan berurusan dengan penegak hukum. Sehingga yang dirugikan masyarakat juga.

“Kami berharap, kejadian yang telah menimpa mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin tidak terulang kembali. Jadi, sebelum ada polemik hukum, lebih baik dihindari perbuatan tercela. Tolong lah, jangan korbankan rakyat hanya demi kepentingan para elit untuk mendapatkan keuntungan, tapi merugikan rakyat,” desaknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi dituding melakukan rekayasa pengaturan pembagian proyek yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Informasi yang dihimpun Radar Bekasi, pelaku usaha (kontraktor) mengakui sudah mendapat ‘titik’ (sebutan proyek). Nilainya pun bervariasi, mulai dari Rp 600 juta hingga Rp 2 miliar untuk kegiatan yang akan dikerjakan salah satu kontraktor.

Ketua Asosiasi Kontruksi Seluruh Daerah Indonesia (AKSDAI) Kabupaten Bekasi, Budiarta menilai, adanya informasi pembagian proyek tersebut, sudah merupakan hal biasa bagi kontraktor yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Kalau masalah bagi-bagi proyek, si fulan dapat proyek A, si fulan dapat proyek B, itu sudah biasa. Namun kami sebagai asosiasi tetap akan mengikuti prosedur pelaknsaan kegiatan melalui proses lelang,” ujar Budi.

Namun demikian, kata Budi, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pembagian proyek. “Saya belum mendengar secara langsung. Sebab hal itu biasa terjadi untuk strategi mendapatkan proyek,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu sumber Radar Bekasi yang namanya minta dirahasiakan mengakui adanya pembagian “titik” proyek yang dilakukan oleh panitia lelang di BLPBJ Setda Pemkab Bekasi.

“Informasi yang beredar di lingkup kontraktor sudah ramai. Ada yang mendapatkan proyek senilai Rp 2,5 miliar,” ujar sumber tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkab Bekasi, Beni Saputra menepis jika pihaknya telah melakukan pembagian proyek di Kabupaten Bekasi.

“Kami tidak ada bagi bagi kegiatan. Coba disebutkan saja sumber-nya siapa, lalu siapa kontraktor yang mendapat poyek tersebut?,” tanya Beni.

Namun demikian, Beni tidak menampik apabila pihak-nya menerima konsultasi dari para pelaku usaha kontruksi sebelum melakukan lelang dalam suatu kegiatan (proyek).

“Kami hanya menerima serta memberikan konsultasi. Misalkan pelaku usaha ini cocok-nya ngerjain proyek A. Dan kami hanya sebatas mengarahkan, bukan membagi-bagi proyek,” tegas Beni.

Dia mengambil contoh, verifikasi yang dilakukan pihaknya seperti rapid test virus corona. “Kami hanya sebatas menjalankan fungsi saja, seperti apa dokumen-nya. Misalnya sakit, perlu diapaain. Kan kalau hasil rapid rest, misalnya disolasi atau dikarantina. Seperti itu juga kami lakukan terhadap kontraktor. Namun kami harus melihat dokumen sebagai administratif,” jelasnya.

Beni mengakui, pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait proses lelang proyek dan apa saja yang akan dilelang.

“Memang kami belum lakukan sosialisasi mengenai proses lelang. Rencana-nya minggu depan kami akan undang para asosiasi untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut, pungkasnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin