Berita Bekasi Nomor Satu

Pendaftaran Sekolah Diundur

PPDB Jadi Ladang Bisnis
Illustrasi : Warga mencari titik kediaman rumahnya saat pendaftaran PPDB Zonasi Jarak di SMPN 3 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Senin (8/7). Sebagian warga masih bingung untuk menandakan rumahnya sebagai syarat utama pendaftaran PPDB Zonasi Jarak. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terpaksa memperpanjang masa pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SD/SMP 2020 hingga 30 Juni 2020. Akibatnya, jadwal  pendaftaran diundur menjadi 1 hingga 4 Juli mendatang.

Sesuai jadwal, pendaftaran dimulai hari ini hingga 20 Juni, lalu diteruskan poses verifikasi data. Namun, karena banyaknya warga yang belum input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar di PPDB, maka pendaftaran secara online di undur .

“Ya, pra PPDB diperpanjang hingga 30 Juni. Bagi warga yang sudah satu tahun terdaftar bisa langsung ke sekolah untuk mendaftar pada 1 Juli,”  kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah kepada Radar Bekasi, Minggu (14/6).

Dia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil dan Dinsos dalam proses  verifikasi NIK. ”Kita menyiapkan operator di Kecamatan dari mulai Disdik, Dukcapil dan Dinsos. Untuk mempercepat proses pelayanan. Insyaallah besok tidak ada tidak ada lagi masyarakat yang merasa tidak dilayani dan semacamnya,” singkatnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi menjelaskan, PPDB online  hanya bisa dilakukan bagi calon peserta didik baru yang berhasil melakukan proses verifikasi diawal pra pendaftaran web PPDB.

“Proses lebih lanjut kita sedang persiapkan, kami pihak disdik bersama pihak terkait sudah melaksanakan rapat bersama wali kota. Sekarang ini kita sedang menunggu surat edaran yang bisa disosialisasikan kepada masyarakat dan media,” ujarnya.

Hingga 13 Juni,  sebanyak 47.967 calon peserta didik baru tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berhasil melakukan proses pra pendaftaran. Kepala bidang pembinaan SMP Didik Kota Bekasi Yopik Roliyah menambahkan, ditundanya PPDB karena adanya  gangguan yang  terjadi dalam proses pra pendaftaran.

“Keputusan ini belum kita sampaikan kepada masyarakat karena kita masih menunggu surat edaran yang diturunkan oleh pak wali kota, jika sudah ada surat edaran tersebut kita akan sosialisasikan kepada masyarakat dan juga pihak sekolah terkait,” terangnya.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Ali Audi mengaku,   pihaknya ingin warga harus mengikuti aturan yang telah di buat. “Memang tahun-tahun sebelumnya syarat 6 bulan tinggal di Kota Bekasi dan memiliki KK. Karena ada peraturan baru sekarang satu tahun,” kata Ali.

Dia meminta Disdik lebih aktif dalam sosialisasi ke masyarakat. ”Kalau masih banyak warga yang keliatan dan tidak paham berarti Disdik kurang aktif melakukan sosialisasinya, saya harap mereka lebih aktif lagi sosialisasinya,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengaku akan melakukan rapat dengan Disdik Kota Bekasi untuk mengetahui duduk perkara atas penundaan dan masalah yang terjadi itu, termasuk persoalan terkait kendala yang dialami Disdik Provinsi Jawa Barat.

“Ya ini kita sudah buat nota dinas untuk diberikan kepada Pemkot Bekasi, dalam rangka membahas persoalan ini dengan dinas terkait (Disdik). Kami sangat menyayangkan kondisi ini, padahal dari tahun ke tahun PPDB online sudah rutin dilakukan tiap tahun, terlebih di tahun ini pun spesial dilaksanakan karena adanya pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Lebih jauh, diakui Sardi, masalah yang terjadi terkait input data itu sebelumnya memang sudah ada kendala. Namun dengan adanya jadwal pra pendaftaran kemarin itu mestinya jadi proses untuk dilakukan verifikasi dan validasi data itu, sehingga tujuan dengan adanya PPDB pun bisa tercapai yakni untuk mudahkan masyarakat mendaftarkan anaknya bisa bersekolah.

“Saat ini kita pun tidak bisa sepenuhnya untuk menyalahkan Disdik, karena ada 4 dinas yang berperan dalam pelaksanaan PPDB ini. Selain Disdik itu, ada Kominfo, Disdukcapil dan Dinas Sosial. Mereka ini memiliki peran masing-masing, tentunya mereka itu harus saling terintegrasi satu sama lainnya. Jadi, kita juga ingin tahu kenapa masalah ini terjadi, makanya kita bakal panggil Disdik untuk rapat dengan kami pekan ini,” tuturnya.

“Dan sekalian juga, kita sebetulnya ingin menyarankan agar dalam input data itu Disdik tidak memilih untuk mengambil database dari masing-masing sekolah saja, agar lebih simple. Yang penting, ini tidak keluar dari aturan yang terdapat di Permendikbud nomor 44. Tapi jelasnya, kita ingin lihat dan bahas juga di rapat nanti soal dasar NIK sebetulnya gimana, agar tidak terjadi seperti ini lagi,” tutup Sardi.

Sekedar diketahui, salah satu syarat PPDB online yakni warga minimal  satu tahun memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika warga merubah KK NIK kurang dari satu tahun, maka datanya tidak muncul di Database  Dinas Pendidikan (Disdik) kota Bekasi.

Disdik Kota Bekasi dan Disdukcapil Kota Bekasi menyarankan kepada warga mendatangi masing-masing kecamatan untuk proses verifikasi KK dan NIK. (pay/dew/mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin