Berita Bekasi Nomor Satu

Wagub Jabar Segel Galian Ilegal di Setu

TINJAU GALIAN ILEGAL: Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Umum saat meninjau lokasi galian ilegal yang berada di Kampung Ciloa, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7). PRA/RADAR BEKASI
TINJAU GALIAN ILEGAL: Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Umum saat meninjau lokasi galian ilegal yang berada di Kampung Ciloa, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7). PRA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum meminta agar penggalian tanah ilegal di Kampung Ciloa, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, ditutup, karena dianggap meresahkan masyarakat sekitar.

“Saya minta semua galian yang tidak punya izin di wilayah Jawa Barat, khusus-nya di Kabupaten Bekasi ini ditutup,” tegas Uu usai meninjau secara langsung ke lokasi, Kamis (16/7).

Menurut dia, laporan mengenai galian tanah ilegal ini sudah berkali-kali diterimanya. Walaupun sebenarnya sudah ditindak lanjuti. Namun karena laporan terus masuk, sehingga dirinya memutuskan untuk datang dan melihat secara langsung apakah benar ada galian yang tidak berizin.

“Saya datang kesini untuk melihat langsung apakah benar ada galian yang tidak berizin di daerah ini. Dan ternayat benar ada galian ilegal yang sudah lama dibiarkan,” sesal Uu.

Dalam kesempatan ini, politisi PPP ini juga menyegel dua eskavator yang ada di lokasi. Termasuk memasang spanduk penutupan lokasi penggalian tanah tersebut. Selain itu, Uu juga akan menindak tegas dengan mempidanakan pelaksana proyek penggalian tanah ilegal tersebut.

“Sebenarnya, dari awal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan pihak desa sudah ada tindakan atau komunikasi agar perusahaan tersebut untuk segera mengurus izin. Tapi pihak pemborong bandel, seolah-olah pemerintah dianggap tidak ada apa-apanya. Tidak ada izin pun mereka tetap mengerjakan proyek,” ucap Uu heran.

“Untuk dua ekskavator tersebut akan kami jadikan barang bukti pelaporan pidana mengenai penggalian tanah tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tandasnya.

Uu menilai, galian seperti ini akan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar, walaupun tidak sekarang dirasakan. Dirinya juga meminta masyarakat agar membantu menjaga lokasi tersebut, jangan sampai ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab kembali melakukan kegiatan.

Uu menyarankan, agar masyarakat melaporkan apabila diintimidasi oleh oknum pelaksana proyek penggalian. Sehingga tidak perlu gentar menghadapi intimidasi berbentuk ancaman. “Jangan mau diancam, laporkan saja kepada pihak berwenang,” saran uu. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin