Berita Bekasi Nomor Satu

Alasan Biaya Persalinan Istri, Nekat Bobol Rumah

UNGKAP KASUS: Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman (dua dari kanan) bersama jajarannya memperlihakan barang bukti (bb) hasil kejahatan saat ungkap kasus di Polsek Cibarusah, Jumat (24/7) lalu. IST/RADAR BEKASI
UNGKAP KASUS: Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman (dua dari kanan) bersama jajarannya memperlihakan barang bukti (bb) hasil kejahatan saat ungkap kasus di Polsek Cibarusah, Jumat (24/7) lalu. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Asep Bahrudin (40) mengaku nekat melakukan pencurian dengan cara membobol rumah dengan alasan untuk biaya istrinya yang mau melahirkan.

Pria asal Cibarusah ini, membobol sebuah rumah di Perumahan Griya Mutiara Asri, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kamis (23/7) lalu. Tapi naas, dirinya malah tertangkap warga saat melakukan aksinya.

Dari pengakuan Asep, dirinya nekat melakukan aksinya ini karena terdesak dengan kebutuhan istri yang sebentar lagi mau melahirkan. “Saya terpaksa, sebab butuh uang buat lahiran istri. Sekarang sedang mengandung lima bulan,” ujarnya saat ungkap kasus di Polsek Cibarusah, Jumat (24/7).

Sementara itu, Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman menjelaskan, pelaku menjadi tukang rongsok baru empat hari. Dimana profesinya sebagai tukang rongsok ini dijadikan sebagai kedok untuk mencari target rumah yang akan dibobol. Sebelumnya, pelaku bekerja serabutan.

Lanjut Karman, pada Kamis (23/7), pelaku yang saat itu berada di Perumahan Griya Mutiara Asri, melihat salah satu rumah yang tergembok dari luar. Kemudian, pelaku langsung memastikan situasi disekitar rumah tersebut, dengan cara berkeliling selama dua jam.

Setelah pelaku memastikan situasi disekitar aman, pelaku langsung mendobrak pintu rumah tersebut, dengan cara mendorong. Namun sebelum melakukan aksi tersebut, pelaku terlebih dulu menaruh gerobak rongsok sekitar 20 meter dari lokasi kejadian.

“Jadi, pelaku ini nyambi, selain rongsokan, pelaku juga mencari rumah yang kosong. Pelaku ini baru empat hari bekerja sebagai rongsok. Namun saat ada kesempatan untuk mencuri, di langsung beraksi,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Muaragembong ini menambahkan, pelaku yang berhasil membuka pintu rumah, langsung masuk ke dalam. Kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah, seperti kompor gas, ampli player, kipas angin, pakaian, blender, pompa air, dan beberapa lainnya.

Pelaku yang saat itu membawa barang-barang hasil curian menggunakan karung. Sehingga pelaku harus bolak-balik memindahkan barang curian ke gerobak rongsok, sampai akhirnya ada warga yang melihat dan langsung menangkapnya, mengingat pelaku bukan orang setempat dan tidak dikenal.

“Saat pelaku ini membawa barang hasil curian-nya, ada warga yang curiga, karena pelaku bukan warga situ. Menurut pengakuannya, pelaku mencuri karena butuh biaya untuk istrinya melahirkan,” ucap Karman.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin