BEKASI, RADARBEKASI.ID – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mencabut persetujuan dalam berita acara (BA) rapat fasilitasi pengisian jabatan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang dia tandatangani di Ruang Rapat Sidang Utama Kemendagri Gedung A Lantai III pada Rabu (22/7) lalu. Dia mencabut persetujuan ini karena menandatanganinya saat dalam kondisi kurang sehat.
Aria menyampaikan hal ini melalui surat tertanggal 24 Juli dengan perihal tanggapan atau bantahan atas berita acara rapat fasilitasi pengisian jabatan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
BACA : Kemendagri Minta Pilwabup Diulang (klik)
Dia pun mengkonfirmasi mengenai kebenaran isi surat bernomor 170/970-DPRD yang ditujukan untuk Plt Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri itu. “Iya (surat tersebut benar),” katanya, Senin (27/7).
Diketahui, terdapat tiga poin pada surat tanggapan atau bantahan tersebut. Pertama, Aria membenarkan bahwa ia telah menandatangani berita acara rapat fasilitasi pengisian jabatan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 pada Rabu (22/7).
Kedua, setelah membaca dan mempelajari isi berita acara tersebut, Aria yang mengaku dalam kondisi kurang sehat merasa melakukan kekeliruan dengan menandatangani isi berita acara tersebut.
“Mengingat apa yang dimuat pada poin A dalam surat yang dimaksud tidak sesuai dengan yang saya sampaikan dalam rapat,” katanya pada surat bernomor 170/970-DPRD ini.
“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan segala kerendahan hati serta tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada para pejabat yang telah hadir untuk menandatangani isi berita acara tersebut, maka perkenankan saya untuk mencabut dan membatalkan persetujuan saya sebagaimana yang telah saya tanda tangani dalam berita acara tersebut,” kata Aria pada poin ketiga surat itu.
Diketahui, terdapat beberapa poin yang disepakati dan masuk dalam Berita Acara (BA) rapat fasilitasi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
Point A, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meminta ulang rekomendasi kepada seluruh partai politik (parpol) pengusung, seperti DPP Golkar, DPP PAN, DPP Nasdem, dan DPP Hanura, atas dua nama yang sama untuk diusulkan melalui Bupati Bekasi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak kesepakatan hasil rapat.
Pada poin B, Bupati Bekasi menyampaikan usulan Cawabup kepada DPRD Kabupaten Bekasi sesuai dengan poin A. Lalu poin C, DPRD Kabupaten Bekasi melakukan pemilihan ulang Wabup sesuai dengan calon yang disampaikan oleh Bupati Bekasi, sebagaimana poin B.
Dan poin D, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi akan mengkoordinasikan kesepakatan yang dimuat dalam berita acara ini dengan DPRD Kabupaten Bekasi. Pada point E, Gubernur Jawa Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses point A, B, C, dan D, serta melaporkan ke Mendagri.(neo)