Berita Bekasi Nomor Satu

Jumlah Pasangan Menikah Turun Drastis

Illustrasi : Sepasang kekasih melangsungkan akad nikah di dalam rumah, Desa Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Angka pernikahan selama Covid-19 di Kabupaten Bekasi, menurun. ARIESANT/RADAR BEKASI
AKAD NIKAH: Sepasang kekasih melangsungkan akad nikah di dalam rumah, Desa Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Angka pernikahan selama Covid-19 di Kabupaten Bekasi, menurun. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jumlah pasangan yang menikah di Kabupaten Bekasi menurun drastis selama pandemi Covid-19. Data Kementerian Agama (Kemenag) setempat mencatat, pada Maret 2020 ada 1.257 pasangan menjadi 1.003 pada April, 179 Mei, dan 1.896 Juni.

Sedangkan tahun 2019, jumlah pasangan yang menikah pada Maret 1.555 pasangan menjadi 1.794 pada April, dan 484 pada Mei, serta 1.937 pada Juni.

Penurunan angka ini disebabkan adanya aturan protokol kesehatan yang harus dijalankan saat melangsungkan pernikahan.

Kasi Binmas Islam Kemenag Kabupaten Bekasi, Ahmad Dede ZM menjelaskan, pada awal wabah Covid-19, protokol kesehatan masih sangat ketat. Hal itu menyebabkan banyak orang yang menunda resepsi pernikahan.

“Artinya penurunan itu jelas, karena ada kebijakan dari pusat, termasuk syarat untuk melangsungkan pernikahan di masa Covid-`9,” tutur Ahmad kepada Radar Bekasi, Rabu (12/8).

Namun untuk sekarang, kata dia, sudah banyak yang mulai melakukan resepsi pernikahan, mengingat sudah ada kelonggaran dalam Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejak 10 Juni 2020 lalu, pelayanan pernikahan sudah bisa dilakukan di dalam gedung atau luar rumah.

“Kalau sebelumnya, akad nikah harus dilangsungkan di kantor dalam rumah. Tapi mulai 10 Juni, kami sudah melayani di luar kantor, makanya sudah banyak yang mulai melangsungkan pernikahan,” beber Ahmad.

Hanya saja, dirinya belum bisa memastikan jumlah pasangan yang menikah ada peningkatan berapa persen pada Agustus 2020 ini. “Bulan Agustus kan masih berjalan, sehingga kami tidak bisa mengetahui kenaikan-nya berapa persen, sebab rekap-nya setiap bulan. Untuk acara resepsi dan sebagai-nya mengacu pada aturan pemerintah daerah,” terang Ahmad.

Dia menjelaskan, untuk sekarang usia pernikahan sesuai aturan Undang-undang nomor 16 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Undang-undang nomor 174, rata-rata (minimal) harus usia 19 tahun, baik itu laki-laki maupun perempuan. Pada aturan sebelumnya, usia pernikahan untuk perempuan16 tahun, dan laki-laki 19 tahun.

“Kalau usia pernikahan itu sesuai aturan Undang-undang nomor 16 Tahun 2019, yakni minimal usia 19 tahun. Kalau sebelumnya perempuan, usia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun,” ucapnya.

Lanjut Ahmad, misalkan ada yang terpaksa menikah usia di bawah 19 tahun, harus mendapat rekomendasi dari Pengadilan Agama (PA). “Apapun alasan-nya, kalau masih di bawa usia 19 tahun, harus ada rekomendasi dari PA,” tandas Ahmad.

Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menambahkan, saat ini memang sudah ada beberapa kelonggaran selama penerapan PSBB Proposional. Salah satunya, diperbolehkan melangsungkan pernikahan di rumah.

“Untuk saat ini sudah diperbolehkan untuk melaksanakan resepsi perniakahn. Namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19, seperti menggunakan masker, menyiapkan tempat mencuci tangan, dan lain sebagainya,” pungkas Alamsyah. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin