Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

5.342 Rekening Penerima BSU Divalidasi

Illustrasi : Buruh pabrik berada di kawasan industri MM2100 Desa Gandasari Cibitung Kabupaten Bekasi, Senin (24/8). ARIESANT/RADAR BEKASI
PENERIMA BSU: Buruh pabrik berada di kawasan industri MM2100 Desa Gandasari Cibitung Kabupaten
Bekasi, Senin (24/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 5.342 Pekerja di Kabupaten Bekasi bakal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu. BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Bekasi-Cikarang saat ini memvalidasi nomor rekening para pekerja calon penerima bantuan tersebut.

“Verifikasi sendiri bila untuk PKBU (Pemberi Kerja atau Badan Usaha) yang tertib melaporkan dan tidak berpiutang, tidak ada masalah. Sementara, untuk pencairan, dilakukan oleh Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja). Kita cuma beri data saja.” ujar Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Ahmad Fatoni kepada Radar Bekasi, Senin (24/8).

Program bantuan sosial (bansos) subsidi upah, kata Ahmad, menggunakan data awal dari Jamsostek. Artinya, dengan itu akan terlihat dimana penerima BSU merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BP Jamsostek.

Ahmad menyatakan, berdasarkan kepesertaan PKBU yakni sebanyak 5.342 dengan jumlah tenaga kerja 257.862 bakal menerima bantuan tersebut. ”Berapa pekerja yang akan menerima BSU setelah nanti di verifikasi oleh kantor pusat baik atas pelaporan upah, kebenaran no rekening bank dan hanya satu tenaga kerja karena dimungkinkan satu tenaga kerja bekerja lebih dari satu PKBU,” bebernya.

Sejauh ini, kata dia, peran perusahaan juga sangat menentukan. Karena dengan itu, akan diketahui untuk PKBU yang tertib melaporkan dan tidak berpiutang serta tidak ada masalah. “Sebenarnya jumlah saat ini, tidak mencerminkan jumlah sebenarnya karena ada PKBU yang terdaftar juga selain di cabang Bekasi- Cikarang. Sekarang sebanyak 171,834 tenaga kerja yang sudah di proses validitasnya. Sementara yang tidak valid no rekeningnya 652 orang, iini akan kami cek ulang ke pengurus PKBU nya. Juga, sebanyak 5.696 nomor rekening yang masih diproses dengan perbankannya,” bebernya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja yang sudah terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu per orang selama empat bulan berturut- turut. Inisiasi tersebut, menjadi langkah pemerintah agar dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi.

Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengakui, akan adanya aturan yang dinilai meringankan pekerja. Meskipun, dirinya masih menyoroti putusan yang dianggap belum memihak pada semua pekerja secara merata. “Saya masih melihat itu di Kabupaten Bekasi. Masih banyak perusahaan nakal. Karena tidak mau mengeluarkan, untuk membayar BP Jamsostek. Namun tidak semua,” katanya.

Dari 4.000 lebih perusahaan di Kabupaten Bekasi, kata dia, bisa dipastikan hanya perusahaan besar saja yang bisa memfasilitasi karyawannya untuk memasukan pada BP Jamsostek. Selebihnya, ada karyawan yang dipotong untuk Jamsostek. Selebihnya tidak mendaftarkan.

Adapun data yang dikeluarkan BP Jamsostek cabang Bekasi- Cikarang, kata dia, menjadi rujukan awal bahwa saat ini ada ribuan buruh di Kabupaten Bekasi yang tidak didaftarkan pada BP Jamsostek. “Padahal, itu menjadi hak setiap pekerja. Tapi kondisinya memang seperti itu, masih ada saja perusahaan yang enggan membayarkan,” imbuhnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo menanggapi serius jumlah peserta BP Jamsostek yang dikeluarkan Cabang Bekasi- Cikarang. Pasalnya, jumlah yang dikeluarkan masih jauh dari prediksi yang diharapkan dari jumlah 4.000 jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi. “Memang sebetulnya, untuk kami dari 40 persen atau 400 perusahaan yang dibawahi sudah ada kerja sama dengan BP Jamsostek,” katanya.

Sementara itu, Tidak semua nomor rekening (norek) yang disetor pemberi kerja bakal menerima bantuan subsidi upah (BSU). BPJamsostek menemukan sejumlah norek yang tak sesuai ketentuan.

Karena itu, norek bermasalah tersebut terancam didrop dan tak akan mendapat bantuan Rp 600 ribu.

Dari sekitar 13,6 juta data yang masuk, lebih dari 1 juta (sekitar 1,1 juta) rekening dinyatakan berpotensi tidak valid. Menurut Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja, 1,1 juta rekening tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. ”Tapi, proses validasi ulang dan konfirmasi masih berlangsung, jadi belum final,” ujarnya.

Ada berbagai kriteria yang sedang dikonfirmasi ulang oleh kantor cabang BPJamsostek ke perusahaan atau pemberi kerja. Salah satunya, kemungkinan perusahaan mengirimkan data norek seluruh pegawainya. ”Jadi, bukan hanya yang dilaporkan dan tercatat di BPJamsostek dengan gaji di bawah Rp 5 juta,” jelasnya.

Dalam melakukan validasi, BPJamsostek berpatokan pada Permenaker 14/2020. Sesuai regulasi tersebut, penerima bantuan harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, pekerja merupakan WNI, masuk pada kategori pekerja penerima upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek yang aktif sampai Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta. Upah Rp 5 juta itu harus sesuai dengan data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek. (dan/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin