Berita Bekasi Nomor Satu

Dugaan Pungutan SPP Tanggung Jawab Kepsek

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III menegaskan bahwa adanya dugaan pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMKN 11 Kota Bekasi menjadi tanggung jawab kepala sekolah (kepsek) serta komite.

“Kapasitas kita hanya memberikan pengarahan, pembinaan dan juga mengingatkan. Selebihnya itu merupakan tanggung jawab pihak sekolah,” ujar Kepala KCD Pendidikan Wilayah III Casmadi, kepada Radar Bekasi, Minggu (28/9).

Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Dalam pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1999 dikemukakan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Lebih lanjut menurut Casmadi, kepala sekolah dipastikan mengetahui adanya program gratis SPP bagi SMA/SMK di Jawa Barat mulai tahun ajaran 2020/2021.

“Saya yakin kepala sekolah juga pasti mengetahui payung hukumnya, bahwa di tahun ajaran baru ini biaya SPP tingkat SMA dan SMK sudah digratiskan. Dan tidak ada lagi pemungutan biaya yang dilakukan oleh pihak sekolah,” tuturnya.

Lanjut dia, jika masih ada sekolah yang melakukan pemungutan biaya SPP, pihaknya menyerahkan kepada kepala sekolah agar dapat memberikan penjelasan kepada orangtua siswa.

“Kalo masih ada sekolah yang memungut biaya SPP, maka pihak KCD menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab tersebut kepada kepala sekolah. Karena jika di sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolahm,” tegasnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, sampai dengan saat ini baru memeriksa kepsek melalui surat. Kini, masih mempelajari surat balasan dari kepsek tersebut.

“Baru pihak sekolahnya saja yang diberikan, lagi di analisa dulu surat balasan yang diberikan kepada pihak sekolah,” katanya.

Ia menyampaikan, pihaknya juga sudah meminta beberapa dokumen dari pihak sekolah untuk dipelajari. Antara lain, dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun pelajaran 2020-2021, proposal kegiatan komite sekolah tahun pelajaran 2020-2021 dan berita acara kesepatakan orangtua wali/wali murid dengan komite dan atau pihak sekolah mengenai sumbangan pendidikan dan undangan, serta absensi pertemuan.

“Dokumen ini yang kita minta dan akan kami analisa,” tukasnya. (dew)

Respon (3)

  1. SMA N 17 Kota Bekasi juga memungut SPP. Bekerjasama dengan komite sekolah yang anaknya tidak bersekolah disitu.

Komentar ditutup.

Solverwp- WordPress Theme and Plugin