RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sementara itu, kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Bekasi. Pantauan Radar Bekasi, di tengah pandemi Covid-19, kafe yang menyajikan live music dan pemandu lagu masih mudah ditemukan. Para pengunjung pun mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan menjaga jarak.
Kafe remang- remang mudah ditemukan di jalan Inspeksi Kalimalang. Selain di wilayah Cikarang, juga mudah terlihat di wilayah Desa Gandasari Kecamatan Cikarang Barat, sebelum pertigaan arah tol Jakarta. Sementara di wilayah Utara Kabupaten Bekasi, lokasi kafe dan warung remang kerap terlihat di Jalan Raya CBL, Kecamatan Cibitung, Jalan Yos Sudarso Cikarang, Jalan jendral Gatot Subroto dan Jalan Kali Ulu, Kecamatan Cikarang Utara.
Plt Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menyatakan penindakan masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2020. Dalam Peraturan Bupati (Perbup) penanganan Covid-19, tidak ada poin aturan yang mengatur THM (Tempat Hiburan Malam), kecuali keramaian. Termasuk lokasi hiburan saat ini yang kerap ditemukan itu masuk pada keramaian atau kafe.
“Karena berdasarkan, Peraturan Daerah (Perda), untuk Kabupaten Bekasi tidak ada THM. Karena untuk THM memang tidak diperbolehkan di Kabupaten Bekasi. Yang sekarang kerap ditemukan, itu kafe dan usaha kecil,” ujar Rahmat Atong, Minggu (27/9).
Rahmat Atong menegaskan, persoalan wisata hiburan malam di Kabupaten Bekasi saat ini perlu jadi pembahasan serius di tingkat pemangku jabatan. “Karena gini, bicara tempat wisata hiburan di zona merah saat ini tidak diperbolehkan. Secara tegas, semua tempat wisata saat ini belum di buka di Kabupaten Bekasi. Karena masih zona merah. Begitupun buat kafe dan usaha hiburan malam,” katanya.
Menurutnya, sampai saat ini kafe atau warung jenis lokasi hiburan malam masih mudah ditemukan. Dalam penerapan prosesnya pun, dinilai lemah. “Jadi di sini, antara tekom dan perbup, masih tumpang tindih. Gini, THM secara Perda dilarang. Itu tertuang pada Perda no 3 tahun 2016 tentang Kepariwisataan. Bicara 2016 sampai sekarang, Perda sampai sekarang rancu. Ditutup tapi tidak ada sanksi,” timpalnya.
Dari Perbub, sanksi sendiri ada tiga jenis yaitu administratif melakukan dan menginformasikan. Termasuk harus melakukan sanksi sosial. Seperti bersih- bersih dan jenis lainnya yang disepakati antara petugas dengan pelanggar. “Lalu, ada denda dan administrasi adalah uang, besarannya Rp250 ribu. Untuk usaha lain memang sudah ditutup,” tukasnya.
Senada Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Hendra Gunawan menyatakan, kafe yang buka hingga larut malam masih kerap ditemukan. Hasil patroli pada Sabtu (26/9) lalu, petugas kepolisian menindak tegas sejumlah terdapat THM yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Pihak kepolisian, juga, sudah memberikan sanksi berupa teguran kepala pemilik THM.
“Kami juga menyita minuman beralkohol sebanyak 85 botol. Mendata warung yang masih buka dan wanita penghibur. Lalu, memberikan himbauan kepada pemilik agar di tutup sementar selama pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menyatakan, sampai saat ini untuk lokasi wisata hiburan malam di Kabupaten Bekasi belum ada yang buka. Terkait rekomendasi sendiri, hanya untuk kegiatan yang bersifat kerakyatan. “Wisata malam, setahu saya belum diizinkan buka,” tukasnya.
Kepala Dinas Pariwisata, Encep S jaya menegaskan, penindakan adanya THM di Kabupaten Bekasi sudah menjadi tugas penegak disiplin. “Hiburan malam tidak lagi menjadi binaan Dinas Pariwisata,” singkatnya. (dan)