Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kadis Damkar Dilaporkan ke Kejaksaan

Petugas Damkar Kota Bekasi saat memadamkan Kantor Sekretariat RW 16 Arenjaya, yang terbakar beberapa waktu lalu. Foto Hari Fauzan/Radar Bekasi.

BEKASI BARAT, RADARBEKASI.ID– Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) dilaporkan organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Bangun Daerah (APBD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, Rabu (30/9).

“Kita resmi melaporkan Kadis Damkar ke Kejaksaan hari ini atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999, yang diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Oktofiasasi kepada Radar Bekasi, Rabu (30/9).

Menurutnya, langkah dari pihaknya melaporkan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Damkar Kota Bekasi, sesuai dari kajian bersama rekan-rekannya di APBD secara mendalam dan juga komprehensif mengenai banyaknya bangunan gedung pemerintah atau swasta di Kota Bekasi tanpa adanya sistem alat proteksi kebakaran.

“Dalam Peraturan Menteri PU tahun 2008 dan Perwal Kota Bekasi 2019, disitu jelas setiap bangunan gedung itu wajib dilengkapi sistem proteksi kebakaran, dan persyaratan itu juga wajib ada saat mengurus IMB, serta dinyatakan memenuhi Standar Laik Fungsi (SLF). Dan hal ini, tugasnya Damkar merekomendasikan teknis setiap gedung yang akan dibangun,” ungkapnya.

“Artinya, apabila ada gedung sudah berdiri di Kota Bekasi padahal dari syarat rekom teknis tak terpenuhi, maka jelas ada dugaan permainan tindakpidana disitu. Dan buat kami ini sangat berdampak buruk apabila dibiarkan, terutama mengakibatkan kerugian harta bahkan nyawa,” ujar Okto, sapaan akrabnya.

Okto membeberkan, berdasarkan fakta di lapangan yang paling membuatnya sangat prihatin, manakala ada bangunan gedung milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang belum sesuai dengan SLF terkait kurang perangkat dari sistem alat proteksi kebakarannya. Selain itu, gedung wakil rakyat pun sampai saat ini jauh dari memadai tapi tak ada perhatian sama sekali.

“Jelas ini sangat berbahaya karena gedung-gedung itu kan menyimpan banyak aset dan berkas penting. Nah, kalau terjadi kebakaran tentu semuanya kemungkinan tak bisa diselamatkan. Ini menjadi cermin kita buruknya kinerja Damkar, dan kota khawatir dengan maraknya bangunan vertikal, seperti hotel, apartemen dan lainnya di daerah ini berdiri tanpa rekomendasi teknis yang akurat juga, jangan-jangan,” bebernya.

Terpisah, belum ada tanggapan Kadis Damkar Aceng Shalahuddin terkait laporan APBD ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin