Berita Bekasi Nomor Satu

Resmi jadi Ketua DPRD, BN Holik Benahi Komunikasi

DISUMPAH: BN Holik Qodratulloh menggantikan Aria Dwi Nugraha, tengah disumpah usai rapat paripurna pergantian Ketua DPRD Kabupaten Bekasi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Rabu (30/9). ARIESANT/RADAR BEKASI
DISUMPAH: BN Holik Qodratulloh menggantikan Aria Dwi Nugraha, tengah disumpah usai rapat paripurna pergantian Ketua DPRD Kabupaten Bekasi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Rabu (30/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kursi orang nomor satu di DPRD Kabupaten Bekasi, resmi diduduki oleh BN Holik Qodratullah menggantikan Aria Dwi Nugraha melalui rapat paripurna, sekaligus pengambilan sumpah jabatan di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Rabu (30/9).

Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 170/Kep.555-Pemksm/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 160/Kep.820-Pemksm/2019 tentang Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi masa jabatan 2019-2024. Surat itu ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin 28 September 2020.

Dalam kesempatan ini, Holik mengaku tidak akan melakukan perubahan yang berarti dalam struktur di lembaga legislatif tersebut.

“Saya belum akan mengambil kebijakan baru dalam memimpin DPRD, karena masih ada tiga pimpinan dewan lagi. DPRD itu, kebijakannya kolektif kolegial, sehingga harus berdasarkan suara bersama. Namun yang jelas, saya bakal membenahi komunikasi antara anggota dan pimpinan dewan,” ucapnya usai dilantik.

Ia mengaku, dalam waktu dekat akan mengundang para Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi untuk membicarakan langkah kedepan. Sehingga berbagai persoalan yang ada di Kabupaten Bekasi bisa segera diselesaikan.

“Untuk langkah awal, saya akan mengundang teman-teman Pimpinan DPRD dan para Ketua Fraksi. Kaitannya, untuk membahs persoalan yang ada di Kabupaten Bekasi, agar satu per satu bisa dikerjakan,” terang Holik.

Sekadar diketahui, Holik terpilih menjadi Ketua DPRD, berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra nomor 08-0143/KPTS/DPP-Gerindra/2020 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, periode 2020-2024.

Dalam surat yang terbit pada 4 Agustus 2020 itu, partai berlambang kepala Garuda ini menunjuk Holik menggantikan ketua sebelumnya, Aria Dwi Nugraha. Surat Gerindra ini kemudian ditindaklanjuti hingga terbit-lah SK dari Gubernur Jawa Barat.

Dengan adanya pergantian Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini, Fraksi Gerindra, juga melakukan perubahan struktur personalia Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

Perubahaan tersebut seperti, Helmi yang semula menjabat sebagai Anggota Komisi III, kini menduduki kursi Ketua Komisi, menggantikan Husni Thamrin yang kini hanya menjabat sebagai Anggota Komisi III.

Kemudian, ada pertukaran komisi antara Danto dan Bodin. Semula Danto menjabat sebagai Anggota Komisi III, kini menjadi Anggota Komisi II menggantikan Bodin.

Selanjutnya, Aria Dwi Nugraha yang semula menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I, menggantikan posisi BN Holik Qodratullah yang kini menjadi Ketua DPRD. Aria juga mendapat tugas tambahan sebagai anggota Badan Musyawarah (Bamus).

Sementara, Zamroni yang semula mendapatkan tugas di Badan Anggaran dan Badan Musyawarah, kini hanya bertugas di Bamus. Dan tugas Badan Anggaran (Banggar) kini diserahkan ke Bhakti Sakti. Serdangkan Repsih Munggawati, kini juga mendapat tugas tambahan menjadi anggota Bapemperda.

Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi, Lydia Fransisca, perubahan AKD merupakan hal yang wajar terjadi, sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib).

“Perubahan itu sudah sesuai Tatib, dan tidak melanggar. Sebab, diizinkan jika sudah menjabat selama setahun,” terang Lydia.

Selain itu, perubahaan ini dilakukan agar terjadi penyegaran dan berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara bersama-sama di Fraksi Gerindra. Lydia juga menegaskan, perubahaan ini tidak mendapat protes dari masing-masing anggota.

“Sebenarnya, satu tahun itu sudah waktu yang cukup untuk mengukur kinerja teman – teman, dan ini kami putuskan berdasarkan rapat fraksi. Jadi tida ada yang mengeluhkan,” pungkasnya. (pra)