Berita Bekasi Nomor Satu

Pemprov Dinilai Serobot Kewenangan DPRD

ILUSTRASI: Panitia Pemilihan (panlih) menunjukkan surat suara yang sah saat perhitungan pemilihan wakil bupati bekasi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Rabu (18/3) lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Panitia Pemilihan (panlih) menunjukkan surat suara yang sah saat perhitungan pemilihan wakil bupati bekasi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Rabu (18/3) lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPD PAN Kabupaten Bekasi menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menabrak Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam proses pengisian jabatan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Yakni, pada ayat 1 dan 3 Pasal 176 Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa mekanisme pemilihan dilakukan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Kemudian, pada ayat 3 disebutkan bahwa pengisian dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kritik ini dilayangkan karena Pemprov Jabar melakukan rapat tentang pemilihan wakil bupati (Pilwabup) secara daring bersama empat partai pengusung paket pasangan Neneng Hasanah Yasin – Eka Supria Atmaja (Neneng-YES). Yakni, DPP Partai Golkar, DPP PAN, DPP Partai Hanura dan DPP Partai Nasdem pada 24 September 2020 lalu.

Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah mengatakan, langkah pemprov melakukan rapat tersebut tidak sesuai dengan peraturan. Karena hal itu menunjukkan seolah pemprov berperan sebagai panitia pilwabup.

“Kalau seperti ini, pemprov sudah masuk ke tataran teknis. Pemrpov memposisikan diri seperti KPU bukan lagi eksekutif (pemerintah),” katanya kepada Radar Bekasi, Selasa (13/10).

Padahal, kata Roy, yang berwenang untuk menjadi panitia Pilwabup merupakan DPRD. Roy pun menegaskan, bahwa tugas pemprov seharusnya hanya menerima laporan dan hasil pilwabup untuk disampaikan kepada Kemendagri. “Pilwabup ini ada undang-undangnya, ya harus berpedoman ke undang-undang,” katanya

Dia mengharapkan agar pemprov segera menyerahkan kewenangan pilwabup ke DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengantisipasi terjadinya persoalan di kemudian hari. “Kalau pun proses ini dilakukan, jangan sampai menuai permasalahan baru, apapun alasannya, tidak boleh bersebrangan dengan undang-undang,” tutur Roy.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Biro Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi, menjelaskan, dalam persoalan Pilwabup Bekasi ini Pemprov memang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan polemik yang terjadi.

“Sesuai hasil rapat di Kemendagri, penyelesaian persoalan Pilwabup Bekasi ini, Kemendagri menyerahkan ke Gubernur,” tuturnya.(pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin