Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tak Proses Hukum Pria yang Resahkan Warga di Pekayon Bekasi, Ini Alasannya

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, mengupdate jumlah korban dari ledakan SPBE Cimuning di posko pengungsian dan pengaduan. Foto: Zakky Mubarok/radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi tidak memproses hukum seorang pria yang meresahkan warga karena meminta-minta secara memaksa di sebuah rumah makan di wilayah Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Keputusan itu diambil karena pria tersebut diketahui merupakan orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ). Fakta ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul viralnya video tersebut.

“Pria itu dalam gangguan jiwa, berkebutuhan khusus. Jadi tidak diproses kepolisian,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

BACA JUGA: Aksi Pria di Pekayon Bekasi Bikin Resah Warga

Sebelumnya diberitakan, aksi seorang pria di wilayah Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, membuat warga resah.

Dalam keterangan video yang diunggah pegawai warteg dengan akun @moviestory_raisan, pria tersebut disebut meminta-minta dengan memaksa di sebuah rumah makan.

Meski tidak diberi, pria itu disebut tetap memaksa dan mengancam akan kembali lagi serta menyebut tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan. (oke)