Berita Bekasi Nomor Satu

Denda Pelanggar Prokes Capai Rp50juta

Pengunjung mal di Kota Bekasi bermasker dan menjalani pengecekan suhu tubuh. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
KETAT: Petugas keamanan melakukan pengecekan suhu tubuh pengunjung guna menekan penyebaran Covid-19. Dalam Raperda Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) denda pelanggar protokol kesehatan untuk corporate mencapai Rp50juta. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pansus 12 DPRD Kota Bekasi, , telah selesai menggelar rapat akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), Kamis (15/10).

Saat dikonfirmasi, Ketua Pansus 12, Haeri Parani mengatakan, kemarin merupakan rapat finalisasi, atau tahap akhir bersama stakeholder di Kota Bekasi, dan diundang juga dari tokoh masyarakat, seperti serikat pekerja/buruh, tokoh agama, Forum RW, dan lainnya.

“Kita undang tokoh masyarakat ini tujuannya, agar berikan masukkan terkait dengan akan adanya Perda ATHB ini. Dan hasilnya tadi, bagus dan luar biasa ya, mereka semua antusias dan banyak memberikan masukkan. Misalnya, bagaimana kalau masyarakat membandel,” kata Haeri saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (15/10).

Dari hasil rapat itu pula, pihaknya melihat respon bagus diberikan sehingga tidak ada kendala, karena dari yang diundang semua diklaim mendukung. Terlebih, dirinya menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya Perda ini adalah adanya penegakan hukum terhadap aparat pelaksana kegiatan di lapangan.

“Jadi, sanksi denda ini juga kan tak sewenang-wenang diberikan, disitu ada tahapannya. Dan kesepakatan kita tadi, untuk denda individu Rp200 ribu dan Corporate di angka Rp50 juta. Tapi, ini kan tinggal tergantung pelanggaran juga, lagipula sifatnya cuma sidang tipiring dan berapa dendanya sudah kewenangan pengadilan nanti,” ujar politisi Demokrat itu.

“Cuma kita sudah taruh batasan tak boleh melebihi nilainya, tapi boleh di bawah itu silahkan tinggal lihat saja nanti di pengadilan yang putuskan, misalnya denda 10jt atau berapa itu kewenangannya,” sambungnya.

Ditanya mengenai pembahasan dari pembentukan Raperda ATHB oleh Pansus 12, Haeri mengakui, proses ini sudah selesai dan disepakati di rapat kemarin. Artinya, kata dia hasilnya akan langsung diserahkan ke Gubernur. ”Jadi, tinggal tunggu keputusan dari sana dan kalaupun tidak ada revisi akan dilaksanakan Paripurna,”tegasnya.

“InsyaAllah ini tadi sudah disepakati dan tinggal diserahkan ke Gubernur, dan laksanakan paripurna. Kita tak bisa memastikan berapa lama ada di Gubernur, tergantung penilaian beliau, karena gubernur kan punya kewenangan untuk merevisi,” ucap Haeri.

“Jadi, artinya kita usulkan tapi kalau pandangan Gubernur ada yang masih kurang pas, Gubernur kan punya kewenangan untuk merevisi. Tapi soal berapa lama sih, biasanya cepat, paling 2-3 hari dan bisa juga 1 hari ya tergantung kegiatannya saja,” tambahnya.

Terakhir, pihaknya berharap proses ini bisa lebih cepat dan diparipurnakan pekan depan. “Insyaallah ya, akan diupayakan secepatnya. Ya mudah-mudahan minggu depan sudah bisa diparipurnakan,” tutupnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin