Berita Bekasi Nomor Satu

Pengurus DPC Serahkan ke DPP Gerindra

DIDUGA PALSU : Tanda tangan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto pada surat keputusan Penggantian Antarwaktu (PAW) yang diduga palsu karena berasal stempel. KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polemik dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi Nugraha menjadi perhatian anggota DPRD dari partai berlambang garuda tersebut. Dugaan pelasuan tersebut terdapat dalam surat Penggantian Antarwaktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Repsih Munggawati dan Bhakti Sakti.

Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi yang kini juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah ikut angkat bicara.

“Pemalsuan ini sudah menjadi ranah DPP, kita tidak bisa langsung berkesimpulan A atau B. Nanti ada proses yang berjalan,” ujarnya usai mengundang mantan calon anggota legislatif (caleg) dari deerah pemilihan (dapil) IV Kabupaten Bekasi ke Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (15/10).

Holik menyampaikan, sejauh ini DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi belum melakukan rapat pembahasan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan ketum partainya dalam surat PAW. “Sampai saat ini ketua DPC dengan anggota DPRD belum ada langkah-langkah untuk mengklarifikasi. Yang jelas sampai sekarang belum menjalin komunikasi dalam rangka membahas hal tersebut,” katanya.

Dia mengatakan, Mahmakah Partai Gerindra nantinya akan memanggil pelapor dan terlapor dalam persoalan tersebut. “Tentunya DPP akan mengundang kedua pihak. Dalam hal ini Mahkamah Partai,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Caleg Partai Gerindra yang melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan sekaligus mengungkap dugaan aliran dana PAW, Nurhuda menuturkan, harus ada evaluasi yang dilakukan di internal DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi.

“Memang harus ada evaluasi di DPC untuk penyegaran. Bisa saja beliau (BN Holik Qodratullah) yang memimpin,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha tidak merepspon saat diminta tanggapan mengenai hal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, persoalan pemberhentian Repsih Munggawati dan Bhakti Sakti terus bergulir. Hal ini diwarnai dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan.

Selain itu, juga ada dugaan mengenai adanya aliran dana untuk memuluskan langkah pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra, Repsih Munggawati dan Bhakti Sakti.

Nurhuda telah melaporkan dugaan tanda tangan palsu itu ke DPP Partai Gerindra. Selain itu, dirinya juga mengantongi bukti transfer uang yang diberikan ke Nugraha. Hal ini telah dibantah Nugraha. Dia mengaku tidak menerima uang tersebut.(pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin