Berita Bekasi Nomor Satu

Hunian Vertikal Kian Menjamur, Kepastian Regulasi Mendesak  

ILUSTRASI:Pengguna jalan melintas di depan salah satu apartemen di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin(19/10). Aturan khusus hunian vertikal dinilai mendesak.RAIZA SEPTANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI:Pengguna jalan melintas di depan salah satu apartemen di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin(19/10). Aturan khusus hunian vertikal dinilai mendesak.RAIZA SEPTANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hunian vertikal berupa apartemen di wilayah Kota Bekasi kian menjamur. Di tempat itu pula, sejatinya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi bisa dimaksimalkan. Namun saat ini belum jelas aturan yang mengatur hunian vertikal tersebut. Utamanya untuk menggali PAD hingga mencegah munculnya penyalahgunaan hunian.

Terkait hal itu, salah satu pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), Aji Ali Sabana menyebut, jika perputaran uang yang ada di hunian vertikal itu besar. Perkiraannya itu, Rp750juta hingga Rp1 miliar per bulan.

“Jadi, uang yang berputar disini itu berasal dari iuran tiap bulan pemilik Apartemen. Hitungan sederhana itu, kalau di GCP tiap bulan Rp900 ribu, kalau ada 1.000 unit jadi Rp900 juta. Ini dibayar pemilik apartemen sesuai dengan pemakaian, dan itu bisa kurang dan lebih juga. Makanya, perkiraan Rp750 juta sampai Rp1 miliar,” ungkap Aji, beberapa waktu lalu.

Menurut Aji, perputaran uang yang diperoleh ini dikelola oleh pengurus P3SRS di tiap-tiap apartemen yang ada untuk dibayar ke vendor-vendor, seperti keamanan, kebersihan, lift, parkir, hingga ada konsultan pajak. Tapi, dari perputaran uang ini untuk parkir dikelola pihak apartemen sebagai pemasukan.

“Perputaran uang digunakan buat bayar listrik dan beberapa biaya lain juga, tapi disini kan ada juga parkir yang jadi pemasukan atau income pengelola apartemen. Potensinya lumayan, karena kita tahu tiap tamu yang datang mereka harus bayar,” terangnya.

Aji mengakui, pengelolaan uang ini hampir di setiap Apartemen selalu menjadi masalah, sehingga kondisi ini seharusnya bisa ditertibkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) secara khusus mengatur hunian vertikal ini. Dan setahunya, di Kota Bekasi saat ini belum ada hal tersebut.

“Jadi, sudah seharusnya Pemkot ini harus buat aturan sendiri terkait hunian Vertikal dengan menerbitkan Perwali, terlebih hunian vertikal di Kota Bekasi sudah menjamur juga. Intinya, tujuan dari aturan ini untuk mewujudkan Kota Bekasi lebih baik kedepan,”ujarnya.

Terakhir, Aji berharap, peran aparat keamanan TNI-Polri untuk melakukan antisipasi maraknya aksi kejahatan di Apartemen. Pasalnya, bukan jadi rahasia umum lagi Apartemen itu kerap jadi lokasi penangkapan para pelaku kejahatan, baik itu narkoba, asusila, sampai pelaku teroris.

“Pengawasan dan pemantauan dari aparat sangat dibutuhkan disini, jadi dengan hal itu Apartemen akan bisa lebih baik, dan jauh dari hal-hal itu,” imbuhnya.

Kabid Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Azhari menyebut, jika hunian vertikal di Kota Bekasi saat ini memang menjamur. adapun total bangunan hunian vertikal yang ada,  mencapai 39 unit dan itu tersebar di beberapa kecamatan.

“Tapi dari total itu, baru 22 unit yang sudah beroperasi aktif. Sisanya, ada 6 unit proses pembangunannya dan 11 unit lainnya pembangunannya itu mangkrak (tak berjalan),” ujar Azhari melalui pesan tertulis kepada Radar Bekasi, Senin (19/10).

Terkait PAD yang diterima Pemkot Bekasi dari sejumlah hunian vertikal itu, diakui Azhari, Distaru terkait hal ini hanya memperoleh dari retribusi IMB saja, sisanya semisal PBB atau pajak lain-lain kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kalau soal PAD kita (Distaru) hanya urusan IMB saja ya, kalau PBB atau pajak lainnya mungkin kewenangan Bapenda. Bisa tanya kesana, kalau saya yang jawab takut salah,” kata Azhari.

Azhari menambahkan, soal aturan hunian vertikal yang didorong untuk diterbitkan Pemkot Bekasi dengan Perwali memang belum ada, sebab beberapa waktu lalu sudah pernah ada rancangan Perda yang menjadi hak inisiatif DPRD. Namun, saat ini pihaknya tak tahu tindaklanjut dari pembahasan tersebut.

“Soal aturan hunian vertikal itu dulu sudah dibahas dan merupakan hak inisiatif DPRD, tapi saat ini kami tak tahu tindaklanjut pembahasannya,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengatakan, aturan hunian vertikal dengan pembuatan Perda itu sudah selesai dibahas oleh Bapemperda di periode lalu, dan hasilnya telah ada di pimpinan dewan untuk dibentuk Pansus.

“Iya, Raperda hunian vertikal sudah pernah dibuat dan sudah dibahas di Bapemperda periode lalu, dan hasil pembahasan itu sudah diserahkan ke pimpinan dewan untuk kemudian menentukan anggota Pansus untuk dilakukan kajian dan pembahasan sebelum nanti akan diparipurnakan,” kata politikus PDIP ini.

Pria yang akrab disapa Nico ini pun menyampaikan, soal mangkraknya Raperda itu untuk bisa ditetapkan menjadi Perda, karena belum dinilai penting dibandingkan Raperda yang diajukan lainnya, dimana usulnya itu diajukan bersama dengan Raperda Drainase, UMKM dan Koperasi, serta Bantuan Hukum.

“Jadi, sejumlah Raperda ini diajukan bersamaan tapi kita kan lihat skala prioritasnya mana yang lebih urgent untuk bisa didahulukan. Akhirnya, dari Raperda-Raperda itu tinggal hunian vertikal yang bisa dipending karena kita anggap belum begitu urgent ya, tapi untuk yang lainnya sudah kami selesai tinggal tunggu Paripurna,” tandasnya. (mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin