Berita Bekasi Nomor Satu

Korban Kebakaran SPBE Cimuning Tuntut Pemindahan Tangki 50 Ton hingga Ganti Rugi Rp7,6 Miliar, Camat: Tunggu Saja

TUNTUTAN: Pengendara melintasi spanduk berisi tuntutankorban kebakaran SPBE Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (3/4). FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Korban kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Kota Bekasi memasang spanduk berisi tuntutan kepada PT Indogas Andalan Kita selaku pengelola.

Berdasarkan pantauan pada Minggu (3/5), terdapat enam poin tuntutan yang tertulis di spanduk tersebut. Di antaranya pemindahan tangki berkapasitas 50 ton dalam waktu sepekan, ganti rugi sebesar Rp7,6 miliar, pertanggungjawaban atas korban luka dan meninggal dunia, kompensasi bagi warga terdampak, serta penyediaan posko tanggap darurat oleh pihak pengelola.

Pemerintah setempat menyebut tuntutan tersebut telah dibahas bersama pengelola SPBE setelah insiden awal April lalu. Camat Mustikajaya, Maka Nachrowi, mengatakan proses ganti rugi dan pemindahan tangki masih berjalan.

“Sudah berjalan, kita tunggu saja,” kata Maka saat dikonfirmasi Radar Bekasi, Minggu (3/5).

BACA JUGA: Dewan Saifuddaulah Desak Pemkot Bekasi Audit Seluruh SPBE

Ia menyebut pihak pengelola telah menyanggupi poin-poin yang disampaikan dalam pertemuan pascainsiden kebakaran. Terkait dengan ganti rugi, Maka menyebut konsultan dari pihak pengelola SPBE akan menghitung kembali kerugian yang diderita warga akibat kebakaran.

“Pihak SPBE menyanggupi, cuma dia juga punya konsultan, akan mengecek ulang apa yang kita sampaikan. Mereka akan menghitung seperti rumah yang terbakar, nanti akan mengerjakan sendiri katanya, kita menunggu saja,” ungkapnya.

Terkait dengan pemindahan tabung, Maka menyebut Pertamina telah dua kali mendatangi lokasi untuk menjalankan tahapan pemisahan tabung tersebut. Berdasarkan informasi yang ia terima, Pertamina lebih dulu akan memastikan aspek keamanan sebelum tabung dipindahkan, seperti selang yang dikhawatirkan terdampak kebakaran.

“Jadi, mesti mempelajari secara detail. Kalau tidak dikaji atau dipelajari dulu nanti dikhawatirkan pada saat pemindahan ada kebocoran lagi, itu akan fatal,” ucapnya.

Hingga kini, Maka memastikan SPBE belum beroperasi. Garis polisi masih terpasang di lokasi dan akses dibatasi. Pemerintah Kecamatan Mustikajaya memastikan akan terus mengawal penanganan warga terdampak. (sur)