Berita Bekasi Nomor Satu

Polres dan DLH Selidiki Pembuang Limbah Medis

LIHAT SAMPAH: Sejumlah warga sedang melihat sampah yang diduga limbah medis bekas Covid-19, dibuang sembarangan di pinggir Jalan Raya Sukatani – Cabangungin, tepatnya di Kampung Pulo Glatik, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu. ANDI/RADAR BEKASI
LIHAT SAMPAH: Sejumlah warga sedang melihat sampah yang diduga limbah medis bekas Covid-19, dibuang sembarangan di pinggir Jalan Raya Sukatani – Cabangungin, tepatnya di Kampung Pulo Glatik, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu. ANDI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Polres Metro Bekasi, melakukan penyelidikan terkait pelaku pembuangan limbah medis yang diduga bekas rapid test.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menyampaikan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan, dan sudah melakukan pemeriksaan beberapa para saksi.

Namun dalam hal ini, Hendra belum bisa memberi penjelasan siapa saja yang sudah diperiksa.

“Proses penyelidikan sedang berjalan. Kami bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bekasi,” kata Hendra saat dihubungi Radar Bekasi, Selasa (5/11).

Lanjut Hendra, saat ini masih belum terlihat jelas apakah sampah yang berserakan di Desa Sukaindah, Kecamatan Karang Bahagia itu, limbah medis yang bekas rapid test Covid- 19 atau bukan.

Ia menuturkan, untuk dapat mengetahui pihaknya terlebih dahulu perlu dilihat melalui lab.

“Yang pasti akan diselidiki, apakah ada unsur pidana atau tidak. Nanti akan kami informasikan, kalau prosesnya sudah jelas pidana atau sanksi administrasi,” beber Hendra.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup, Arnoko menambahkan, dalam proses pembuangan limbah medis tersebut, pihaknya sudah memanggil dari PT Cemcon yang diduga melakukan pembuangan limbah medis di sebidang lahan.

“Saat ini pihak PT Cemcon sedang diperiksa, dan kami juga akan mintai keterangan para dokter yang bertugas untuk PT Cemcon,” terang Arnoko.

Hingga saat ini, pihaknya belum bisa melihat apakah orang yang membuang sampah medis tersebut, murni oknum, atau apakah memang ada unsur kesengajaan.

“Kami akan maksimal dalam memproses kasus ini, apakah ada unsur pidana atau hanya sanksi administrasi. Tentu hal ini perlu menjadi perhatian oleh para pencinta lingkungan,” tegasnya.

Sedangkan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Endang Firtana, menyayangkan oknum pelaku pembuang sampah medis atau limbah medis disembarang tempat yang diduga bekas rapid test virus Corona atau Covid-19 di wilayahnya.

“Kami minta aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindak tegas oknum pelaku pembuang sampah atau limbah medis disembarang tempat,” desaak, Endang.

Sebelumnya, lanjut Endang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah yang bergerak ke lokasi bersama pihak kepolisian, dan langsung memasang garis polisi di lokasi pembuangan sampah medis tersebut.

“Sebenarnya, penegak hukum tidak sulit untuk mengungkap pelaku pembuangan limbah medis itu. Karena ditumpukan sampah medis, banyak berserakan kertas bekas pemeriksaan. Artinya, dari informasi awal itu, bisa ditelusuri,” ucapnya.

Sekadar diketjahui sebelumnya, masyarakat Desa Sukaindah, menemukan limbah medis yang diduga bekas Covid-19 di pinggir Jalan Raya Sukatani – Cabangungin, tepatnya di Kampung Pulo Glatik, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu.

Dari keterangan warga sekitar, awalnya ada mobil pribadi yang membuang sampah dibungkus plastik besar di lokasi. Namun, warga tidak menaruh curiga bahwa itu merupakan sampah atau limbah medis yang diketahui dari pemulung saat membongkar isi kantong plastik tersebut.

Selanjutnya, setelah dibongkar, isinya berupa suntikan, alat pelindung diri dan kertas-kertas dengan isi tulisan berkaitan dengan hasil pemeriksaan Covid-19. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin