Berita Bekasi Nomor Satu

Bapenda Warning Restoran Penunggak Pajak

DIPASANG STIKER: Petugas gabungan dari Bapenda dan unsur pemerintah Kota Bekasi menempelkan stiker di salah satu restoran yang menunggak pajak. IST/RADAR BEKASI

DIPASANG STIKER: Petugas gabungan dari Bapenda dan unsur pemerintah Kota Bekasi menempelkan stiker di salah satu restoran yang menunggak pajak. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASIBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mencatat masih banyak pengusaha restoran yang lalai membayar pajak, bahkan nilainya ada yang mencapai Rp1 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Ratim R mengatakan, menindaklanjuti persoalan tersebut, upaya penagihan dengan membentuk tim dilakukan. Sesuai surat resmi nomor: 800/8130/Bapenda, tentang tugas penagihan ke para penunggak pajak daerah.

“Ada empat tim yang dibentuk, terdiri dari Bapenda, Satpol PP, PPNS dan juga UPTD, masing-masing dapat tugas penagihan kepada empat WP (Wajib Pajak) yang nunggak pajak. Terutama, nilai yang besar-besar antara Rp400 juta –  Rp1 miliar, termasuk yang kecil-kecil juga kita tagih, minimal yang diatas dua bulan tunggakan,” jelas Ratim belum lama ini.

Menurutnya, empat tim yang ditugaskan melaksanakan penagihan tersebar di sejumlah mal, baik Metropolitan Mall, Mall Cibubur, dan lainnya. Dan setiap tim  diberikan tugas untuk menagih penunggak pajak masing-masing empat WP yang rata-rata adalah jenis usaha restoran.

“Kegiatan penagihan ini sudah kita lakukan selama dua hari, dan hari ini merupakan pelaksanaan terakhir sesuai perintah pimpinan. Tim kami sendiri, saat ini dua lokasi yang ada di Mall ini, Mujigae sama The Duck King,” ujarnya.

Baca juga: Bapenda Yakin Capai Target PAD

Diungkapkan olehnya, dua restoran yang menjadi sasaran tugasnya itu diketahui menunggak pajak daerah masing-masing hampir satu tahun, dengan nilai tunggakan berkisar Rp400 juta lebih.

“Jadi, dalam kegiatan ini untuk WP yang saat kita datangi belum sanggup membayar terpaksa usaha mereka dipasangin stiker, tujuannya menyadarkan WP supaya tahu hak dan kewajibannya. Dan sebelum ini juga kita sudah berikan peringatan 1,2 dan 3, tapi tetap tak membayar,” ungkapnya.

“Penempelan stiker  ini hanya yang besar-besar saja, sedangkan yang kecil cuma diberikan teguran agar segera membayar pajaknya. Intinya, kita sebetulnya tidak mau seperti ini tapi, karena harus ya kita lakukan,” sambungnya.

Baca juga: Bapenda Monitoring Potensi PAD

Ratim menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memberi efek jera penunggak pajak yang dinilai memang lalai untuk membayarkan pajak daerah. Padahal pajak yang dibayarkan itu dari konsumen setiap bulannya.

“Jelas kalau hampir setahun ini tak bayar pajak ya karena lalai saja sih menurut kami. Untuk itu, apa yang kami lakukan ini semoga bisa beri efek jera kepada kelalaian mereka. Selain itu, kami berharap pasca hal ini mereka bisa segera membayar tunggakan pajaknya,” tegasnya.

Lebih jauh, diakui Ratim, akibat tunggakan itu, PAD tahun 2020 khususnya jenis usaha restoran baru mencapai 74 persen atau setara Rp192 miliar lebih dari target Rp259 miliar lebih. Adapun sisanya sekira Rp65 miliar dan tengah dilakukan upaya penagihan.

“Padahal, harusnya November ini kita biasanya sudah mencapai 80-90 persen setiap tahunnya, tapi kali ini masih 74 persen. Makanya, kami lagi kejar untuk mencapai target di tahun ini. Hal ini sangat dibutuhkan, karena pajak daerah ditujukan buat pembangunan di Kota Bekasi demi manfaat masyarakat juga di seluruh wilayah ini,” tuturnya.

“Selain pajak restoran yang kini belum capai target itu, seperti pajak hiburan, hotel, air bawah tanah dan lain-lain. Jadi, kalau sampai Minggu ini untuk pajak daerah yang terserap dari target sebesar Rp1,58 triliun realisasi baru Rp1,313 triliun. Artinya, masih kurang sekitar Rp270,37 miliar lagi yang dikejar sampai Desember ini,” tambahnya.

Ratim menyatakan, Pemkot Bekasi sudah memberi keringanan di tengah pandemi Covid-19, yakni tak memberlakukan denda bagi setiap penunggak pajak. Sehingga para WP yang telat membayar pajak itu hanya diwajibkan membayar pajak pokok setiap bulannya.

“Keringanan telah diberikan pemerintah dengan tidak mengenakan denda ke WP selama masa Pandemi ini, tapi bukan buat mereka lalai bayar pajak,” tutupnya. (mhf/pms)

RALAT

Redaksi meralat judul pada berita di atas. ‘Bapenda Warning Restoran Penunggak Pajak’ sebelumnya ditulis ‘Bapenda Tandai Restoran Penunggak Pajak’. Demikian kekeliruan ini kami perbaiki, mohon maaf atas ketidaknyamannya. Terima Kasih.