RADARBEKASI.ID, BEKASI- Mengaku anggota polisi, dua pria diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Sabtu (21/11/2020) lalu. Dari hasil informasi, pelaku bernama Hendra Hutajulu (27) dan Andi Winarto (22) warga Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kedua pelaku ini mengaku anggota polisi untuk melakukan aksi pemerasan kepada korban yang dituding membeli obat ilegal Tramadol di Apotik yang ada di depan Perum Deperla, Jalan Raya Pahlawan, Arenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Kamis (19/11/2020).
“Modus pelaku membuntuti korban setelah membeli obat di apotik itu, dan dihadang ditempat sepi sambil menodong pistol layaknya anggota menangkap kawanan penjahat. Dan disitu, mereka menuduh korbannya beli obat ilegal dan memaksa untuk menggeledah barang yang di bawa korban. Selanjutnya, untuk yakinkan korban pelaku mengajak ke sekitar kantor Polsek Bekasi Timur,” kata Erna dalam keterangan persnya, Senin (30/11).
Menurut Erna, di sekitaran Polsek Bekasi Timur, pelaku pun langsung melancarkan aksi kejahatannya itu seolah-olah ingin bantu korbannya terhindar dari kasus hukum di polisi, dengan cara meminta uang sebesar Rp4 juta, dan sebelumnya telah dapat handphone milik korban untuk jadi barang sitaan kawanan pelaku ini.
Mendapat jawaban itu, lanjut Erna, pelaku pun menolak dan akhirnya kalau handphone korban disita untuk barang bukti pengembangan, serta meninggalkan korbannya sendiri di sekitar Polsek Bekasi Timur.
Karena bingung, lanjut Erna, si korban lalu mencari di kantor Polsek tapi tidak ketemu, hingga akhirnya sadar telah menjadi korban kejahatan.
“Jadi, aksi pelaku ini baru disadari korban setelah cari pelaku di Polsek dan tak menemukannya. Dari situ, korban pun langsung melaporkan diri saat itu juga ke Polsek Bekasi Timur,” paparnya.
Berdasarkan laporan korban itu pula petugas pun langsung bergerak menyelidiki dan mengejar pelaku. Alhasil, dua hari berselang upaya polisi pun berbuah setelah dua pelaku dapat dibekuk di tempat persembunyiannya, yakni di kontrakan di wilayah Bekasi Timur, berikut barang buktinya.
“Keberadaan pelaku tercium hasil informasi masyarakat, dan setelah dilakukan penggeledahan didapat sejumlah barang bukti kejahatan, antara lain Handpone milik korban, dua tas slempang, sebuah borgol, lencana Polri, satu pucuk senjata yang merupakan korek jenis glok, dan satu buah rompi hitam bertuliskan POLISI,” ungkapnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Iptu Ompi Indovina menyebut, dua kawanan pelaku ini diketahui telah melakukan aksinya dua kali di hari yang sama, Sabtu (19/11) lalu, dengan modus ngaku anggota Polri dan menakuti korban pakai senjata korek api jenis Glok ke korban yang baru saja membeli obat di Apotik.
“Ya hasil interogasi kami, aksinya di hari itu dilakukan sebanyak dua kali. Satu kepada korban atas nama Yoda, dan satu lagi kepada 2 orang pemuda, bernama Dede dan Agus. Modusnya sama mengikuti korban dan menuding beli obat tramadol, sampai ditempat sepi dipepet dan ditodong pistol dan mengancam di bawa ke Polsek Bekasi Timur,” kata Ompi.
“Kami masih lakukan penyelidikan mendalam atas keduanya, namun atas perbuatannya kami jerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan terancam dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya. (mhf)