RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menangkap dua orang pelaku kasus persekusi terhadap rombongan Kiai NU asal Cikarang yang terjadi di Karawang pada Sabtu (10/8). Kedua pelaku berinisial F dan S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan RayaPasarbaru Dusun Warudoyong Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang.
“Korban dua orang yakni anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan Kiai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang,” kata Kapolres, dikutip dari keterangannya, Jumat (16/8).
Selain berhasil mengamankan para pelaku polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya. Dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu puma, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam, satu handphone Iphone Promax 11, dua KTP pelaku.
BACA JUGA: GP Ansor Kota Bekasi Desak Kepolisian Serius Tangani Kasus Persekusi Rombongan Kiai NU
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kuhpidana yang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan acaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sebagai informasi, para pelaku melakukan tindak pidana kekerasan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap anggota Banser Karawang yang tengah mengawal pengamanan rombongan yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al Baghdadi Rengasdengklok Karawang.
Para pelaku menghadang iring-ringan rombongan Kiai Haji Ihsan Rohis Suriah MWCNU Cikarang Utara dan mencari keberadaan Kiai Imaduddin. (oke)