Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

KPK Geledah PT DPPP di Rawalumbu

PENGGELEDAHAN : Sejumlah penyidik KPK berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di PT Dua Putra Pratama Perkasa (DPPP) Kawasan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (1/12). KPK membawa sejumlah barang bukti suap dan dokumen elektronik milik dirut PT DPPP yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
PENGGELEDAHAN : Sejumlah penyidik KPK berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di PT Dua Putra Pratama Perkasa (DPPP) Kawasan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (1/12). KPK membawa sejumlah barang bukti suap dan dokumen elektronik milik dirut PT DPPP yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap izin ekspor bibit lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy ditetapkan bersama dengan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya direktur utama PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito. Dokumen transaksi keuangan dan bukti elektronik diangkut KPK dari perusahaan yang berada di kawasan Jalan Cipendawa Baru, Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Informasi yang dihimpun di lapangan, penggeledahan berlangsung empat setengah jam, dimulai dari kedatangan komisioner KPK menggunakan sembilan kendaraan roda empat sekira pukul 19.30 WIB. Pintu utama perusahaan tertutup rapat, situasi di halaman perusahaan yang bergerak di bidang produksi, trading, dan distribusi produk daging dan perikanan Selasa malam lalu hanya dapat terlihat melalui celah pintu gerbang dan pagar tembok perusahaan.

Setelah berada didalam gedung perusahaan selama empat setengah jam, tepat pukul 00.00 WIB beberapa orang keluar dari dalam gedung menuju kendaraan masing-masing. Diantaranya terlihat membawa koper masuk ke dalam kendaraan, lantas meninggalkan lokasi. Di hari yang sama, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Bekasi.

“Ketiga lokasi tersebut yaitu tempat kediaman tersangka SJT, kantor, dan gudang PT DPP. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB,” terang Plt juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Radar Bekasi, Rabu (2/12).

Dari penggeledahan yang berada di tiga lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen terkait dengan ekspor benih lobster. Seluruh barang dan dokumen yang diamankan akan dianalisa dan segera dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang telah diamankan.

Selama penggeledahan, di tiga lokasi tersebut didampingi oleh pihak perusahaan PT DPP dan pihak lainnya yang berada di kediaman tersangka Suharjito.”Dokumen terkait dengan ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang di duga terkait dengan dugaan pemberian suap dan bukti-bukti elektronik lainnya,” tukasnya.

Tidak banyak informasi yang didapatkan di lapangan malam hingga dini hari kemarin, area perusahaan dalam situasi sepi. Hanya sesekali kendaraan barang dan kendaraan roda dua lalu lalang di lokasi.

Salah satu warga yang awalnya melihat rombongan kendaraan roda empat memasuki area halaman perusahaan kembali melintas di lokasi saat rombongan yang dimaksud beranjak meninggalkan lokasi. Warga yang mengaku bernama Dani Yahya tersebut terkejut mendengar informasi kedatangan dari tim penyidik KPK, setelah sebelumnya tidak mengetahui.

“Tadi saya lihat disini ramai-ramai rombongan mobil masuk ke perusahaan itu, saya sendiri nggak tau apa-apa,” ungkap salah satu warga yang tengah melintas menggunakan kendaraan roda dua tersebut. Ia sempat berhenti dan memperhatikan rombongan keluar dari gedung perusahan lantaran penasaran dengan kedatangan rombongan kendaraan roda empat yang dilihat pada kesempatan sebelumnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo yang sebelumnya menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.
Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin