RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) diduga menerima aliran suap senilai Rp17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan, negara menggelontorkan anggaran sebesar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dengan dua periode penanganan dalam program Bansos Covid-19.
Dalam proses tersebut, Mensos itu diduga menerima fee sebesar Rp12 miliar pada periode pertama yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kepada Juliari dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
“Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari P Batubara. Untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12) dini hari.
Kemudian, pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sebesar sekitar Rp8,8 miliar. “Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari,” ucap Firli.
Menurut Firli, mantan Wakil Bendahara Umum PDIP itu menerima fee tiap paket Bansos yang disepakati oleh Matheus Joko Santoso sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.
“Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW selaku PPK,” pungkas Firli.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap di antaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.
Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jawapos.com)