Berita Bekasi Nomor Satu

Pelaku Pencabulan Anak Tetangga Ditetapkan sebagai Tersangka

Illustrasi Korban Pencabulan
Illustrasi Korban Pencabulan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pria berinisial W (40), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial A (11) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Sudah saya tetapkan sebagai tersangka untuk terduga terlapor,” terang Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (8/12).

Diketahui, orangtua korban mengaku baru mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya pada akhir 2019. Kemudian melapor kepada polisi pada Januari 2020. Kejadian bejat tersebut terakhir kali diketahui dilakukan di lantai dua sebuah rumah ibadah di wilayah Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi.

Kini, W yang merupakan tetangga korban telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Penahanan tersangka segera dilakukan setelah mendapatkan keterangan terakhir dari keluarga korban.

Pihak kepolisian mengaku, keterangan baru kembali didapatkan lantaran kesibukan dari Ibu korban yang tidak dapat langsung dating saat mendapatkan panggilan penyidik. Disamping itu, ayah korban yang bekerja sebagai supir kendaraan barang tidak selalu berada di rumah.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Tetangga Ditetapkan sebagai Tersangka

Pertimbangan lainnya, dijelaskan oleh AKBP Alfian bahwa keluarga menjaga kondisi psikologis A, meskipun tidak ada tanda-tanda gangguan psikologis yang serius.

“Karena kesibukan orangtuanya saja yang tidak bisa datang dan menjaga psikologi (A). Jangan sampe tahu kalau orangtuanya berada di kepolisian,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, W dijerat pasal 285 KUHPidana tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“285 KUHP,” tukasnya. (sur)