RADARBEKASI.ID, BEKASI- Sebuah video viral beredar di media sosial, terkait pengeroyokan para sekuriti Tifanny Club, di Jalan raya Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, ramai dikomentari para netizen.
Video viral diketahui, diunggah akun instagram kilas_bekasi, dan ditulis dengan judulnya, ‘oknum security Tiffaney yang berada di Plaza Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, melakukan pengeroyokan terhadap vokalis grup band, Minggu (6/12/2020).
Kanit Reskrim Polsek Pondokgede, Iptu Santri Dirga saat dikonfirmasi membenarkan inisiden tersebut. Adapun terkait hal itu, kini pihaknya pun telah mengamankan lima sekuriti Tiffany Club’ sebagai tersangka kasus pengeroyokan itu.
“Iya, kejadiannya 6 Desember 2020 lalu mas. Dan sudah kita tahan lima orang tersangka yang merupakan security Tifanny Club’, mereka yang terlibat dalam aksi pengeroyokan ke korban seorang vokalis band yang baru selesai performance di lokasi,” kata Dirga, Senin (14/12/2020).
Menurutnya, awal mula aksi para tersangka ini lantaran kesal dengan aksi korban yang saat performance hingga naik-naik sound sistem yang besar, dan kala itu ditegur oleh para tersangka selaku security setempat tapi hal itu diacuhkan korban. Dari situ, setelah performance itu korban pun dihadang dipintu keluar hingga terjadi aksi pengeroyokan.
“Waktu di pintu keluar mereka pun sempat cekcok mulut, dan sampai kemudian terjadi aksi pengeroyokan seperti rekaman CCTV yang sudah beredar di media sosial, meskipun kalau kita lihat korban sempat ada perlawanan tapi karena jumlah dari tersangka lebih banyak korban pun pasrah dipukuli para tersangka,” ujar Dirga.
Sementara itu, kata Dirga, pasca kejadian korban atasnama Rangga, seorang Vokalis grup band bernama Vanillate pun melaporkan kasusnya dan langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya diamankan lima orang itu ke Polsek, serta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Dari laporan korban kita langsung tindaklanjuti dengan mengamankan lima orang, seluruhnya adalah para security Tiffany club. Diantaranya, Yoram, Frankey, Ongy, Dance, dan Dolyn. Mereka kita jerat pasal 170 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (mhf)