Berita Bekasi Nomor Satu

Pelanggar PPKM, Disanksi Sesuai Perda ATHB

Satgas Covid-19 Polres Metro Bekasi Kota menegur keras pengelola THM yang melanggar Prokes 3M, Minggu (29/11/2020) malam.
Satgas Covid-19 Polres Metro Bekasi Kota menegur keras pengelola THM yang melanggar Prokes 3M, Minggu (29/11/2020) malam.

RADARBEKASI.ID, BEKASI-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dukungan kebijakan tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 556/33/SET. Covid-19, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang PPKM untuk Jawa-Bali mulai 11-25 Januari mendatang.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi ini dibarengi dengan penerapan Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).

Terkait apa saja kegiatan yang dibatasi itu, salah satunya aktifitas sektor jasa, pariwisata hiburan, dan segala jenis usaha perdagangan di area publik.

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menegaskan, sebagaimana diatur dalam surat edaran itu, maka pihaknya pun akan menjalani tugas dengan maksimal. Khususnya, untuk pengawasan dan penindakan. Termasuk mendeteksi terhadap setiap kegiatan yang akan mengarah pada potensi kerumunan massa.

Diakui Abi, pihaknya bakal menerapkan sanksi bagi siapa yang melanggar aturan yang ditetapkan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2020 tentang ATHB. Namun tentu tetap mengedepankan edukasi dulu, dan apabila kedapatan melanggar baru bakal diberikan sanksi sesuai Perda tersebut.

“Untuk penegakan Perda, tentunya kita lakukan dulu edukasi terhadap mereka yang melanggar. Dan hanya satu kali saja, apabila berikutnya itu melanggar lagi maka kami berikan sanksi sesuai Perda ATHB baik itu personal maupun korporasi,” tegas Abi dihubungi Radar Bekasi, Senin (11/1/2021).

Saat ditanya mengenai sanksi tegas bagi tempat-tempat hiburan di Kota Bekasi yang kedapatan melanggar. Abi memastikan, pihaknya tak akan pilih-pilih menegakkan sanksi. Jadi, bila ada yang melanggar aturan dan jam operasional tentu diberi sanksi.

“Untuk tempat usaha, mal dan THM kami pastikan hanya sampai pukul 19.00, tak boleh lewat dari jam tersebut. Dan bila ditemukan, kami beri kesempatan sebagai edukasi, sekaligus dibuat surat pernyataan agar tak mengulangi. Kalau nekat juga melanggar kami sanksi sesuai Perda, dan kemungkinan izin usaha dicabut,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam isi surat edaran itu diketahui memuat aturan pembatasan jam operasional untuk tempat atau fasilitas usaha jasa, Kepariwisataan, serta hiburan baik pasar, pedagang kaki lima, Mall, dan tempat hiburan malam (THM), serta sejumlah tempat yang sejenis. Tak hanya itu, pihak terkait diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan hidup bersih. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin