Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad

Raffi Ahmad dan teman-teman selebritinya berfoto di sebuah pesta. Foto yang diunggah di Instagram ini ramai disorot warganet. Mereka menilai Raffi sudah bertindak sembrono karena berpesta tanpa mematuhi protokol kesehatan, padahal ia baru saja menerima vaksin Covid-19 pada siang harinya. (Istimewa)
Raffi Ahmad dan teman-teman selebritinya berfoto di sebuah pesta. Foto yang diunggah di Instagram ini ramai disorot warganet. Mereka menilai Raffi sudah bertindak sembrono karena berpesta tanpa mematuhi protokol kesehatan, padahal ia baru saja menerima vaksin Covid-19 pada siang harinya. (Istimewa)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan telah selesai melakukan gelar perkara pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael.

Hasilnya, penyidik menyimpulkan, pesta yang dihadiri Raffi Ahmad, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan beberapa pihak lainnya tidak memenuhi unsur pidana.

“Hasil gelar perkara yang pertama pada 13 Januari itu bahwa memang ada acara di sana, acara yang spontanitas dilakukan oleh si pemilik rumah dalam hal ini adalah saudara RG di daerah Mampang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Yusri menyampaikan, tuan rumah tidak mengundang orang-orang untuk hadir di pesta ulang tahunnya. Namun, karena tamu berdatangan atas inisiatif sendiri, kemudian diberlakukan protokol kesehatan bagi yang datang.

“Semua bukti-buktinya ada, dari keterangan-keterangan saksi sudah ada semua, dilakukan tes suhu, juga dilakukan swab antigen. Dari ke-18 orang itu semuanya negatif Covid,” imbuhnya.

Atas dasar itu, penyidik menyimpulkan pesta ulang tahun ini tidak memenuhi unsur Pasal 93 junto Pasal 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. “Termasuk peraturan daerah aturan Kemenkes, karena sifatnya privasi tapi dihadiri 18 orang tapi sudah dilakukan dengan prokes,” jelas Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menyampaikan, penyidik telah memutuskan untuk menutup kasus pesta ulang tahun ini. “Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” tandasnya. (jpc)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin