Berita Bekasi Nomor Satu

Nasib Cawabup Marzuki di Kemendagri

Cawabup Bekasi Ahmad Marzuki.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menunggu hasil atau keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), terkait kelanjutan proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi (Pilwabup). Demikian disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pria yang akrab disapa Emil ini menuturkan, pada persoalan Pilwabup Bekasi ini, Pemprov sebagai perwakilan dari Kemendagri. Untuk sekarang, semua keputusannya ada di Kemendagri. “Jadi masih menunggu, dalam posisi ini, saya ini perwakilan Kemendagri. Kalau Kemendagri belum, kami belum. Kalau Kemendagri sudah, kami sudah. Bolanya sekarang ada di pusat, kalau Pemerintah Provinsi tinggal melantik,” ujarnya saat ditemui di salah satu perusahaan di Kawasan Jababeka, Rabu (17/2).

Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi, Rohim Mintrareja menuturkan, dalam persoalan Pilwabup ini, DPRD sudah sering diberitahu, bahwa pemilihan yang sudah dilakukan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan. Sehingga, pelaksanannya perlu diulang.

“Bukan hanya sekali dua kali diberi tahu, bahwa itu tidak memenuhi peraturan perundang-undangan. Jadi harus diulang, kan sudah jelas dari Gubernur, sudah terima surat segala macem,” tukasnya.

Terkait DPRD berkirim surat ke Kemendagri, Mantan Wakil Bupati Bekasi ini menilai, tindakan yang dilakukan sangat mempermalukan. Sebab, Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat sudah menyatakan, bahwa itu harus diulang, karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan.

“Ngapain DPRD ngirim surat ke Mendagri lagi, malu-maluin saja, kaya kaga ngerti aturan perundang-undangan saja. Kan sudah jelas, bahwa itu harus diulang,” ungkapnya.

Dirinya memastikan, jika Kemendagri memaksakan melantik Cawabup Ahmad Marzuki, akan banyak gugatan yang dilayangkan. Pasalnya, pemilihan yang dilakukan oleh DPRD sudah jelas menyalahi aturan, karena tidak memenuhi syarat. Kemudian, kenapa dipaksakan dilantik. “Kalau nanti Mendagri memaksakan melantik, apa tidak takut di gugat, karena menyalahi aturan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah mengatakan, surat yang akan dikirimkan ke Kemendagri hari ini baru selesai (rampung), Rabu (17/2). Rencananya, Kamis (18/2) surat akan dikirimkan ke Kemendagri. Menurutnya, surat itu untuk meluruskan dan mengharapkan kepastian.

Dirinya menjelaskan, selama ini partai politik berbeda-beda pendapat terkait dengan proses Pilwabup Bekasi ini. Kemudian, dengan adanya surat dari Cawabup Ahmad Marzuki, DPRD mempertanyakan itu ke Kemendagri, bagaimana kelanjutan proses Pilwabup ini.

“Ini kan politis, karena unsur politis yang berbeda-beda pendapat, maka pada akhirnya kita ingin mencari satu kesimpulan. Ini lembaga, bukan pribadi. Kita ini mempertanyakan, apa yang dipertanyakan oleh Pak Marzuki,” ucapnya.

Terkait proses Pilwabup Bekasi ini harus diulang, Politisi Partai Gerindra ini meminta, agar pihak yang menyatakan itu memberikan bukti kepada DPRD. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada surat secara resmi yang menyatakan Pilwabup harus diulang.

“Sekarang gini, kalau minta diulang, mana buktinya. Tidak bisa kita mendengar dari salah satu partai yang menyatakan itu. Sampai saat ini tidak ada surat yang menjelaskan tentang apa yang diungkapkan Nasdem. Kita menunggu itu,” jelasnya.(pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin