Berita Bekasi Nomor Satu

Kontraktor Dimintai Uang Pembuatan BA Rp 2,5 Juta

PERBAIKAN JALAN: Sejumlah pengendara bermotor melintas di samping jalan yang sedang diperbaiki (cor), di Jalan Raya Rengas Banding, Kedungwaringin, Kabupten Bekasi. Hingga saat ini, banyak proyek konstruksi yang belum dibayar oleh Pemkab Bekasi kepada para kontraktor. ARIESANT/RADAR BEKASK
PERBAIKAN JALAN: Sejumlah pengendara bermotor melintas di samping jalan yang sedang diperbaiki (cor), di Jalan Raya Rengas Banding, Kedungwaringin, Kabupten Bekasi. Hingga saat ini, banyak proyek konstruksi yang belum dibayar oleh Pemkab Bekasi kepada para kontraktor. ARIESANT/RADAR BEKASK

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Para pelaku usaha dibidang kontruksi (kontraktor) di Kabupaten Bekasi, kembali mempertanyakan pembayaran kegiatan pembangunan yang sudah selesai dikerjakan. Khususnya untuk proyek melalui program e-Katalog. Sebab, untuk proses pembuatan Berita Acara (BA) penagihan, dikenakan biaya Rp 2,5 juta.

“Awalnya dijanjikan pada bulan Febuari sudah dibayar (cair), dan kami juga dimintai biaya Rp 2,5 juta dalam satu kegiatan yang katanya untuk biaya pembuatan BA,” kata Bidang Pengembangan Keanggotaan Gabungan Pengusa Kontruksi (Gapensi) Kabupaten Bekasi, Acim Maulana.

Ia menjelaskan, sebagian anggota Gapensi juga merasa keberatan terkait adanya biaya untuk BA sebesar Rp 2,5 juta tersebut. “Yang saya ketahui, ada sekitar 50 kegiatan yang sudah dibayarkan kepada pihak lain berinisial Ag dan At. Dari pengkoordinir pemungutan biaya tersebut, disalurkan kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa (BLPBJ) atau lebih dikenal ULP,” beber Acim.

Dia mengakui, sebagai pengusaha konstruksi lokal, mendapat dua kegiatan, dan harus membayar Rp 5 juta untuk BA. Alasan-nya supaya pembayanran-nya bisa cepat, karena dengan kondisi di masa pandemi ini, keuangan begitu sulit.

Acim juga menceritakan, sebagian para pelaku usaha yang merasa belum dibayar, meski pelaksanaan kegiatan sudah rampung. “Kasihan para pelaku usaha yang modalnya sudah keluar untuk pembelian peralatan konstruksi dan membayar tukang. Tapi, belum ada pembayaran, sehingga perputaran ekonomi masyarakat jadi terhenti,” sesalnya.

Sementara itu, salah satu kontraktor, Lik Supriyatna menyampaikan hal yang sama. “Saya dapat dua kegiatan, dan harus bayar BA sebesar Rp 5 juta. Namun sampai sekarang juga belum ada pembayaran, di mana kegiatan-nya sudah dikerjakan pada tahun 2021,” terangnya.

Sedangkan Kepala BLPBJ Kabupaten Bekasi, Benny Saputra, menepis adanya pungutan biaya untuk BA sebesar Rp 2,5 juta dari para kontraktor yang mendapat proyek.

“Nanya gitu jangan ke saya, ga ada kaitan-nya. Kalau mau tanya ke orang dinas aja, urusan pencairan dan BA jangan nanya ke ULP. Hoax se hoax-hoaxnya,” cetus Benny.

“Masa ULP ngurus pencairan proyek sih,” sambungnya.

Adapun, Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Khaidir menuturkan, terkait pengutipan masalah BA tidak ia ketahui.

“Kalau masalah BA bukan di Disperkimtan (kami,Red), dan tidak ada juga pungutan dalam aspek penagihan pada kegiatan konstruksi yang sudah dilaksanakan,” ujarnya.

Bahkan, terkait belum dibayarnya sejumlah kegiatan, menurut Khaidir, pada tahun ini memang ada keterlambatan waktu. “Kalau pencairan sedang diusahakan secepat mungkin, dan sesuai mekanisme, dimana prosesnya antara bulan Maret atau April,” tandasnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin