RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wakil Sekretaris Fraksi PAN DPR RI, Daeng Muhammad, berpeluang menakodai kembali partai berlogo matahari di Kabupaten Bekasi. Pernyataan ini dipertegas oleh Demisioner Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi, Sunawan.
“Saya mendapatkan informasi tersebut dari Wakil Sekjen DPP PAN, Pak Agus Sudarto, kemarin sore. Beliau bilang kalau ketuanya di Kabupaten Bekasi itu Pak Daeng Muhammad,” ungkapnya, Rabu (31/3).
Walaupun memang, proses penentuan Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi masa bakti 2020-2025 ini masih berlangsung. Dirinya meminta, para kader PAN di Kabupaten Bekasi untuk tetap bersabar menunggu informasi resmi yang disampaikan Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan.
“Kita tunggu saja suratnya dari Ketum Zulkifli Hasan. Yang pasti kalau saya, siapa pun yang memimpin PAN haruslah kita dukung,” ungkapnya.
Terpisah, Demisioner Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah mengatakan berdasarkan aturan partainya yang berhak menjadi Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi haruslah yang telah mendaftarkan dirinya ke tim formatur, diluar dari itu seharusnya tidak diperkenankan.
“Kalau yang saya tahu, Pak Daeng itu tidak daftar di formatur. Nama-nama yang mendaftarkan diri ke formatur itulah yang berhak menjadi ketua partai. Makanya dikeputusan DPP itu bertulis ketua formatur merangkap ketua DPD, jadi otomatis begitu, itu udah aturan baku,” bebernya.
Roy mengatakan, sebelumya ada 15 orang yang mendaftar untuk menjadi ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi, lalu dikerucutkan menjadi enam orang yang dipilih DPP PAN menjadi tim formatur, lalu mengerucut kembali menjadi tiga nama. Ketiganya itulah yang berhak menjadi ketua partai.
“Yang direkomendasikan dari rapat formatur itu kan tiga nama, Jamil, Suryo Pranoto, dan Rahmat Kartolo. Kalau misalnya ketua itu bukannya dari anggota formatur, lalu formatur tidak pernah mengusulkan nama Daeng Muhammad mejadi ketua, lalu dari mana nama itu timbul kalau bukan dari rapat formatur,” ujarnya.
Jika yang menjadi Ketua DPD bukanlah yang direkomendasikan tim formatur, maka Roy menganggap keputusan tersebut tidak konstitusional dan Maladministrasi. “Tiga nama yang diusulkan tim formatur itu telah diserahkan oleh supervisor ke DPP. Nah, Supervisornya itu Kang Daeng dan tugas beliau kan cuman mendampingi saja, bukan malah menjadi ketua. Menurut saya, kalau yang menjadi ketua partai diluar dari tiga nama yang diusulkan tim formatur, maka terjadi inkonstitusi dan maladministrasi,” bebernya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Fraksi PAN DPR RI, Daeng Muhammad mengaku tidak ingin berkomentar banyak masalah tersebut,”Saya sebagai kader, mengembalikan ke DPP dan Ketua Umum untuk memutuskan itu. Saya enggak mau komentar terhadap sesuatu yang berandai-andai. Kecuali sudah diputuskan, keluar SK, tentunya akan berbeda cerita,” ungkapnya.
Dia mengaku, karena sampai batas waktu yang ditentukan belum ditemukan kesepakatan dalam menentukan ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi , maka permasalahan ini diseragkan ke DPP dan ketua Umum Zulkifli Hasan. “Kalau tidak ada kesepakatan, dikembalikan ke DPP. Ini menjadi hak diskresi DPP dan ketua umum untuk menentukan itu,” ujarnya kepada Radar Bekasi.(pra)