Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Larang ASN Mudik

KELUAR KANTOR: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), keluar dari Kantor Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, kemarin. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara. Ketentuan ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menindak lanjuti ketentuan pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga tidak mengizinkan ASNnya mudik tanpa alasan mendesak.

Kebijakan pemerintah untuk melarang warganya mudik ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah. Hal ini sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci ramadan, periode peniadaan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Dikecualikan bagi dua jenis perjalanan, yakni keperluan mendesak seperti bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga. Kedua, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Khusus bagi kedua kelompok tersebut wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Surat Edaran (SE) larangan mudik bagi ASN juga dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 8 tahun 2021. Pemerintah Kota Bekasi telah menerima surat ini dan segera menindaklanjuti.

“Sudah, kita menindak lanjuti dengan surat edaran kepada ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto.

Surat edaran dikeluarkan untuk mengendalikan mobilitas ASN untuk tidak mudik atau keluar daerah dengan kepentingan tidak mendesak. Dijabarkan, ASN di lingkungan Kota Bekasi yang berasal dari luar daerah tidak mendominasi.

Isi surat edaran tersebut, ASN dikecualikan dengan catatan perjalanan dinas yang bersifat penting dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon dua. Sementara ASN dengan alasan keperluan mendesak perlu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing. “Ada pengecualian dengan alasan mendesak,” tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa membatasi sama sekali masyarakat untuk tidak mudik. Opsinya, Pemerintah Kota Bekasi memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap berada di Kota Bekasi.

“Pemerintah bikin himbauan dilarang mudik, terus kita turun juga himbauan, kalau ada sanksi-sanksi lain ya paling sanksi sosial,” paparnya beberapa waktu lalu sebelum SE Satgas Penanganan Covid-19 dan Menpan-RB.

Penyekat di jalan arteri tidak bisa dilakukan lantaran Kota Bekasi berada diantara beberapa kota lain, salah satunya menjadi penghubung perjalanan masyarakat dari dan ke ibu kota Jakarta.

Sementara ini, kebijakan selama bulan Ramadan, pemerintah Kota Bekasi mengizinkan pelaksanaan ibadah tarawih, buka puasa bersama, hingga menjajakan takjil untuk berbuka selama protokol kesehatan tetap dijalankan dan dipatuhi. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin