Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pengamat : Butuh Kebijakan Pemerintah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penahanan ijazah oleh pihak sekolah dinilai akan menghambat proses siswa ketika untuk melanjutkan pada jenjang pendidikan atau masuk dalam dunia kerja. Peran kebijakan pemerintah dinilai sebagai suatu kebutuhan untuk menangani permasalahan ini tanpa merugikan pihak sekolah, khususnya sekolah swasta.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Sardi Effendi menilai bahwa seharusnya sekolah memberikan toleransi kepada siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu namun masih memiliki tanggungan biaya pendidikan. Setidaknya, fotokopi legalisir ijazah bisa diberikan kepada siswa untuk melanjutkan pada jenjang pendidikan selanjutnya atau memasuki dunia kerja.

“Kalau fotokopi untuk melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya perpindahan atau bekerja kan masih bisa. Kecuali seseorang yang lulus dari jenjang sekolah SMA atau SMK itu tidak diberikan yang asli atau fotokopi kan tentunya menghambat aktivitas pendidikan setelah lulus dari SMA atau SMK,” ungkapnya.

Biaya pendidikan ini sejatinya dapat dibicarakan bersama dengan pihak sekolah atau yayasan bagi sekolah swasta. Namun, tidak ada alasan bagi sekolah negeri untuk menahan ijazah lantaran biaya operasional telah dibiayai oleh negara.

Untuk sekolah ditingkat menengah atas atau kejuruan (SMA/K), pembiayaan pendidikan dipenuhi oleh pemerintah provinsi. Sardi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memikirkan biaya pembiayaan pendidikan SMA/K di semua daerah khususnya Kota Bekasi.

“Memang setelah urusan pendidikan dipegang oleh pemerintah Provinsi, maka APBD Provinsi ini harus betul-betul bisa menanggung operasional sekolah swasta,” tukasnya.

Sementara itu, Pengamat dari Komnas Pendidikan, Andreas Tambah menyampaikan bahwa sekolah swasta dilema dalam hal ini. Pasalnya, sekolah harus membayar biaya gaji guru dalam perjalanan instansi.

Terlebih, pada sekolah swasta yang berdiri di lingkungan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Maka peran pemerintah dibutuhkan untuk menyelesaikan saat masalah tanggungan biaya pendidikan tidak bisa ditunaikan oleh orang tua atau wali peserta didik.

“Sehingga saya sih berharap, menghimbau ya, pemerintah itu kucuran dana BOS nya itu di perbesar. Sehingga kalau ada anak-anak seperti ini bisa dicover,” ungkapnya.

Ia juga menganggap bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi siswa yang menempuh pendidikan di suatu sekolah. Maka, terkadang sekolah swasta harus menjadi korban jika mengalami situasi seperti ini. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin