Berita Bekasi Nomor Satu

Dapat Asimilasi, Dua Petinggi Sunda Empire Dinyatakan Bebas⁣ ⁣

DITANGKAP: Rangga Sasana, Sekjen Sunda Empire saat ditangkap Polda Jabar di Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/1/2020).


DITANGKAP: Rangga Sasana, Sekjen Sunda Empire saat ditangkap Polda Jabar di Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/1/2020).


RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Raden Rangga Sasana, yang merupakan sekjen Sunda Empire, dinyatakan bebas dari penjara.⁣

Rangga bersama dedengkot Sunda Empire Nasri Banks bebas dari bui usai mendapatkan program asimilasi.⁣ Kedua orang tersebut, yakni Rangga dan Nasri Banks ditahan di Lapas Banceuy atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.⁣

Kalapas Banceuy, Tri Saptono menjelaskan bahwa kedua orang tersebut mendapat asimilasi sesuai surat edaran.⁣

“Betul mendapat asimilasi rumah, sesuai dengan surat edaran,” terang Tri, Senin (26/4).⁣

BACA JUGA: Rangga ‘Sunda Empire’ Buka Suara Soal Penangkapannya

Tri mengatakan Rangga dan Nasri Banks keluar dari Lapas Banceuy sejak beberapa hari lalu.⁣

“Sudah empat hari lalu, keduanya mendapatkan asimilasi berkaitan Covid-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.⁣

Raden Rangga sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Seharusnya, Rangga mendapatkan bebas murni pada Desember 2021.⁣ Sebelumnya, Tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.⁣

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10) tahun lalu. Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.⁣

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun,” ucap hakim saat membacakan amar putusannya.⁣

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. (oke/rif/pojoksatu)⁣