RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 115 mobil travel gelap ditangkap aparat Ditlantas Polda Metro Jaya. Para mobil tersebut diamankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya hanya dalam waktu dua hari operasi yakni 27-28 April 2021.
“Perlu diketahui bahwa dalam waktu dua hari kita sudah mengamankan 115 (kendaraan travel gelap),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (29/4).
Sebanyak 115 mobil travel gelap itu terjaring operasi gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Operasi dilakukan melalui pengawasan langsung di lapangan dan patroli siber di media sosial.
BACA JUGA: Tinjau Atap Panel Surya, Kadis ESDM Apresiasi Komitmen CCAI Terkait EBT
“Yang diamankan oleh Ditlantas dan jajarannya bersama teman-teman dari Dishub di sini adalah pertama kita patroli siber, kita temukan di media sosial. Kemudian juga menangkap langsung melalui jalur-jalur tikus,” tambahnya.
Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan meski kebijakan larangan mudik belum diberlakukan, namun ratusan travel gelap diamankan karena tak memiliki izin trayek.
“Kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap,” katanya.
Dirincinya, 115 travel gelap itu terdiri dari; minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan 51. Atas perbuatannya sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.
“Sedangkan penumpangnya kami berikan pilihan, dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antar ke terminal,” ujarnya. (oke/gw/fin)