Berita Bekasi Nomor Satu

  Habib Rizieq Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

SIDANG: Habib Rizieq Shihab dan Wali Kota Bima Arya dalam sidang kasus tes swab RS Ummi Kota Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, belum lama ini. FOTO: ISTIMEWA  
SIDANG: Habib Rizieq Shihab dan Wali Kota Bima Arya dalam sidang kasus tes swab RS Ummi Kota Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, belum lama ini. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (5/5). Permohonan penangguhan penahan itu diajukan dengan alasan kemanusiaan dan mencari haknya sebagai terdakwa. Demikian disampaikan Pengacaranya, Aziz Yanuar saat dihubungi PojokSatu.id (Grup Radar Bekasi), Kamis (6/5).

“Alasan (karena) hak dan kemanusiaan,” kata Aziz.

Menurut Aziz, dalam pengajuan penangguhan kali ini yang menjadi penjaminnya adalah keluarga Habib sendiri. Namun, saat ditanya selain keluarga, apakah ada pejabat yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahan tersebut, Aziz sendiri belum bisa membeberkannya.

“(Tak ada pejabat) hanya keluarga aja,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa.

“Secara dinas bukan diserahkan di sini ya. Majelis belum menerima itu nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan musyawarahkan,” ucap hakim.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan pada November 2020. Ia juga didakwa terkait hasil tes swab palsu di RS Ummi Bogor.

Rizieq sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka namun hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya tersebut.(oke/pojoksatu)