Berita Bekasi Nomor Satu

Soal 51 Pegawai KPK, Buya Syafi`i Minta Jokowi Tegas Supaya Didengar

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafi'i Maarif atau biasa dikenal Buya Syaf'i meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas (dok JawaPos.com)
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafi’i Maarif atau biasa dikenal Buya Syaf’i meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas (dok JawaPos.com)

RADARBEKASI. ID, JAKARTA- Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafi’i Maarif atau biasa dikenal Buya Syaf’i meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas. Hal ini terkait dengan nasib 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam dipecat.

Adapun 51 pegawai KPK terancam dipecat lantaran tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi jangan sekadar imbauan. Mesti perintah gitu loh,” ujar Buya dalam pesan singkatnya, Jumat (28/5/2021).

Buya menambahkan, Presiden Jokowi harus lebih keras lagi dalam memberikan perintah dan jangan hanya sekadar memberikan imbauan. Menurut dia, ketegasan Presiden diperlukan untuk menentukan nasib 51 pegawai lembaga antirasuah yang terancam dipecat oleh Firli Bahuri cs.

“Pemerintah bukan mengimbau-imbau. Melainkan memerintah. Jadi harus lebih keras, tegas presidennya supaya didengar,” katanya.

Sebelumnya, pimpinan KPK mengabaikan perintah Presiden Jokowi, terkait nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya sebanyak 51 pegawai KPK tetap dipecat dan 24 pegawai lainnya akan menjalani tes ulang.

Padahal Presiden Jokowi memerintahkan TWK tersebut tidak menjadi tolok ukur peralihan status pegawai menjadi ASN.

“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menyampaikan, hal ini setelah Pimpinan KPK mendengar hasil penilaian tim asesor terkait 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK. Menurutnya, 51 pegawai itu tidak lagi bisa dilakukan pembinaan.

Sementara itu, terhadap 24 orang pegawai lainnya akan kembali mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara, serta wawasan kebangsaan. Selain itu mereka juga diwajibkan menandatangani kesediaan, untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan setelah selesai pendidikan, pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. (jpc)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin