Berita Bekasi Nomor Satu

Keterlambatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol Japek II Selatan Dinilai Rugikan Masyarakat

ILUSTRASI: Foto udara proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan di Desa Kertarahayu, Setu, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keterlambatan pembayaran ganti rugi atas lahan proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Sisi Selatan di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, dinilai merugikan masyarakat.

Hingga kini, sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek strategis nasional itu belum menerima pembayaran. Prosesnya masih menunggu validasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan verifikasi terbaru bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Japek II Selatan, terdapat sekitar 117 bidang tanah yang belum dibayarkan ganti kerugiannya.

Kepala Desa Burangkeng, Nemin, mengatakan meski penilaian harga dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah ditetapkan, keterlambatan pembayaran membuat nilai uang tersebut perlahan kehilangan daya beli terhadap lahan pengganti.

“Harga tanah yang sudah dinilai oleh KJPP kan tidak berubah. Tapi kalau warga mau beli tanah lagi, harga tanah di tempat lain terus naik. Ini jelas merugikan mereka,” kata Nemin di Setu, Senin (4/5).

Ia menyebut, persoalan bukan terletak pada kesepakatan harga, melainkan proses administrasi di Kantor Pertanahan yang belum merampungkan validasi pascapengukuran.

“Setelah saya konfirmasi ke PPK Pengadaan Tanah, ternyata masalahnya ada di BPN yang belum memvalidasi. Bagaimana PPK bisa membayar kalau validasinya belum selesai?” tambahnya.

Salah satu pemilik lahan, Sargun Syahroni, mengaku telah menunggu pembayaran selama empat tahun. Ia menilai uang ganti rugi yang dititipkan di pengadilan (konsinyasi) menjadi tidak produktif dan nilainya tergerus kenaikan harga tanah.

Ia menyebut proses yang berlarut-larut membuat haknya tak kunjung terpenuhi, meski perkara lahannya telah ditangani pengadilan dan nilai ganti rugi sudah ditetapkan. Keterlambatan administrasi yang semula disebabkan data belum tercantum kini telah diperbaiki, namun pembayaran tetap tertahan karena disebut belum adanya penandatanganan dari pihak Kantor Pertanahan.

“Sampai sekarang empat tahun ini alasannya selalu BPN yang belum tanda tangan. Nah ini kan uangnya sudah ada di pengadilan,” tutur Sargun.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Arifin, mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran ulang terhadap data sejak 2018 untuk memastikan ketepatan administrasi.

“Beberapa bidang tanah masih harus perbaikan/revisi peta bidang dan daftar nominatif, baik perubahan nama yang berhak, luas tanah yang terkena maupun tegakan yang di ada diatas tanah,” kata Arifin.

Menurut dia, proses tersebut harus dilakukan secara cermat sehingga memerlukan waktu dan berdampak pada tertundanya pembayaran.

“Secara bertahap hasil pemeriksaan satgas dan ploting di sertipikat dilanjutkan ke validasi. Segera mungkin secara bertahap akan dilakukan proses validasi jika hasil pengecekan subjek dan objek hak telah clear and clean,” tutupnya. (ris)