RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bekasi, mengaku terjadi kesalahan penulisaan dalam membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran partai. Sehingga menjadi temnuan Badan Pemeriksa Keungan (BPK).
“Ya, temuan BPK terkait dana banparpol dari PDIP senilai Rp 18 juta lebih itu cuma karena kesalahan penulisan redaksi pelaporan saja, sehingga dianggap tak lengkap lantaran tak didukung bukti. Dan Alhamdulillah, kita yang paling sedikit angkanya, ” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Ahmad Faisyal.
“Jadi, dalam pelaporan itu kami menulisnya untuk honor OB setahun dan itu salah dalam redaksi BPK penulisannya, seharusnya honor tenaga ahli kesekretariatan, salah satunya itu tenaga ahli kebersihan atau tenaga ahli lain di sekretariatan,” sambungnya.
Faisyal pun menyebut, temuan ini juga lebih disebabkan karena peraturan BPK yang terus berubah-ubah. Oleh sebab itu, pihaknya akan menyempurnakan laporan yang sesuai ketentuan. Kesalahan ini, menurutnya terjadi oleh semua partai.
“Kami menilai temuan BPK ini bukan karena kesalahan parpol, tapi karena memang cuma kesalahan redaksi pelaporan saja yang tidak sesuai dengan redaksi BPK sehingga dinilai salah. Hal ini terjadi karena memang aturan BPK juga berubah-ubah, hingga partai harus bolak-balik merubah redaksi,” terangnya.
Dia menambahkan, dana banparpol yang dia ketahui itu penggunaannya terbagi dua, yakni pelatihan dan operasional. Akan tetapi, dana ini setiap tahun biasanya baru dicairkan akhir tahun dan saat ini sedang diajuin buat dinaikan anggarannya, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tapi belum dibahas lebih jauh karena focus penahanan Covid-19.
“Nah perlu diketahui juga, dana ini biasanya tiap tahun pencairan baru di akhir tahun dan gimana mau bagus kalau setiap tahun kami harus pakai dana talangan, dan Kota Bekasi termasuk yang paling sedikit dana parpolnya. Lalu gimana kita bisa mencetak kader-kader terbaik untuk pemimpin masa depan untuk kepala daerah maupun legislatif,” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kota Bekasi, A Royani menyampaikan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI LPJ tentang dana banparpol sudah diterima. Hal ini ditindaklanjuti oleh jajarannya terkait rekomendasi BPK RI atas kesimpulannya kepada parpol masing-masing. Termasuk temuan beberapa parpol yang sudah disampaikan, untuk diperbaiki atau dilengkapi.
“Intinya, berdasarkan rekomendasi BPK RI atas temuan Lpj parpol yang tak lengkap dan mendapatkan catatan itu, kami berharap jadi pelajaran parpol untuk bisa penyampaikan laporannya lebih baik kedepan,” kata Royani ditemukan Radar Bekasi dikantornya.
Royani menegaskan, dalam LHP BPK RI tidak ada rekomendasi atas temuan itu agar minta parpol mengembalikan dana yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan. Melainkan, cuma sebatas catatan dan itu pun sudah diketahui masing-masing pimpinan parpol. “Catatan di LHP kesimpulannya tak ada arahan parpol tuk mengembalikan, sehingga kami sebatas meminta parpol memperbaiki laporannya di tahun kedepan,” pungkasnya. (mhf)