Berita Bekasi Nomor Satu

Ditolak Warga, Pembangunan Rumah Duka Batal

Ditolak Warga, Pembangunan Rumah Duka Batal

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga di lingkungan RW 08 dan RW 19 Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur menolak rencana pembangunan Rumah Duka di wilayahnya.

Aksi protes itu mereka lakukan dengan memasang sejumlah banner bertuliskan kalimat penolakan hingga menyurati pihak terkait.

Mereka menolak rumah duka di tengah pemukiman warga dan bersebelahan dengan masjid. Rencana tersebut juga dinilai bertentangan dengan PP nomor 9 tahun 1987 dan Perwal nomor 56 tahun 2013.

Tokoh Masyarakat sekitar, Wiwiek Hilwiyah Arief mengatakan, penolakan rumah duka juga didasari tidak adanya izin dari warga sekitar.

Dengan adanya pemasangan banner penolakan, ia bersama warga lainnya telah dipertemukan dengan pemilik serta didampingi oleh perwakilan Dinas, kelurahan dan Kecamatan Bekasi Timur.

“Kita kemarin di pertemuan semua. Setelah melakukan pertemuan dan melakukan mediasi. Pemilik tidak jadi membangun rumah duka,” kata Wiwiek kepada Radar Bekasi, Kamis (24/6) saat di jumpai di kediamannya di Perumahan Permata 2 RW 19 Kelurahan Durenjaya.

Pembatalan pembangunan rumah duka, lanjut dia, akan dibuatkan berita acara atas kesepakatan bersama dan menjadi dasar yang lebih kuat.

Usai menerima berita acara kesepakatan pembatalan, warga juga akan menurunkan banner penolakan yang terpasang di jalan-jalan di lokasi pembangunan rumah duka.

“Pokoknya kalau berita acara sudah kita dapat banner penolakan akan kita turunkan ya. Saat ini kita rasa sudah clear ya dengan pemilik dan Pemerintah,” ucapnya.

Wiwiek juga mengaku, kalau seandainya rumah duka di bangun pasti ada dampaknya yang akan dirasakan oleh warga sekitar.

Namun, ia memastikan apapun bentuknya yang namanya rumah duka warga tidak setuju.

Sebab, warga baru mengetahui rencananya belum lama ini. Meski izinnya sudah keluar dari tahun 2018 lalu. Selain itu, peraturannya pun sudah jelas bahwa tidak boleh rumah duka dekat dengan pemukiman warga.

“Ya karena berdampak kita menolak. Menolaknya pun kita sangat persuasif ya tidak ada kegaduhan dan sesuai aturan. Alhamdulillah penolakan kita dapat ditindaklanjuti dan pemilik membatalkan pembangunannya,” ungkapnya.

Sementara, Lurah Durenjaya, Predi Tridiansyah membenarkan pemilik lahan membatalkan niatnya pembangunan rumah duka.

“Jadi kata pemiliknya, demi kepentingan masyarakat yang menolak akhir pemilih membatalkan dan pemilik langsung yang menyampaikan itu ke warga yang menolak,” kata Predi.

Terkait izin diakuinya sudah keluar sejak tahun 2018 lalu. Akan tetapi dengan adanya penolakan warga pemilik membatalkan.

Kedepan apakah akan ada peralihan pembangunan di lahan tersebut pihaknya menyerahkan ke Dinas terkait. Karena urusan izin menurut dia tidak di ranah kelurahan.

“Saya juga dalam pertemuan Kamis (24/6) pagi, menghadiri, Dinas-dinas terkait, camat, warga tokoh masyarakat dan RT, RW,” ujarnya.

Predi juga menyampaikan, bahwa berita acara pun sudah diserahkan oleh Kasi Trantibum Kecamatan Bekasi Timur. Tanda tangan sudah dilakukan oleh seluruh pihak.

“Ya yang pasti penolakan warga terhadap rumah duka sudah selesai. Dan telah dibatalkan langsung oleh pemiliknya,” tukasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin