Berita Bekasi Nomor Satu

44 Rekomendasi Untuk LPJ Keuangan Pemkot

BERIKAN LAPORAN : Walikota Bekasi Rahmat Effendi (kiri), saat menerima salinan rekomendasi dari Banggar DPRD Kota Bekasi, kemarin.ISTIMEWA/RADAR BEKASI
BERIKAN LAPORAN : Walikota Bekasi Rahmat Effendi (kiri), saat menerima salinan rekomendasi dari Banggar DPRD Kota Bekasi, kemarin.ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kota Bekasi memberikan 44 rekomendasi terkait 12 temuan dari Badan PemeriksaKeuangan (BPK) atas Laporan pertanggung jawaban (LPS) keuangan pemerintah Kota Bekasi. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, kemarin.

“Sesuai dasar hukum dan pembahasan rapat banggar terkait temuan BPK RI terhadap LPJ keuangan Pemkot Bekasi tahun 2020, masih ditemukan kelemahan baik mengenai sistem pengendalian intens maupun soal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ini kami jabarkan dari 12 temuan dan sebanyak 44 rekomendasi,” kata anggota Badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan.

“Dari 12 temuan terdiri dari, dua temuan atas laporan pendapatan dengan 5 rekomendasi, 6 temuan dari laporan cos belanja dengan 25 rekomendasi, dan 4 temuan dari laporan aset dengan 14 rekomendasi,” tambahnya.

Lanjut Oloan, sesuai hasil rapat Banggar juga meminta Pemerintah untuk tentukan rencana aksi yang diperlukan untuk meminimalisasi penyebab sebenarnya dari hasil diidentifikasi, kemudian dari rencana aksi yang ada itu pun harus diterapkan sesuai dengan yang telah ditentukan tersebut. Selanjutnya, review lagi efektifitas penerapan aksi untuk memastikan masalah itu tak terulang.

“Dan dari semua itu, maka kami minta untuk diterapkan perbaikan yang telah ditetapkan itu untuk memperoleh benefit perbaikan yang luas sehingga menjadi standarisasi, terakhir agar siapkan program internal audit berkala dengan berbasis resiko diarea-area temuan permasalahan dari BPK,” paparnya.

Rekomendasi lain dari DPRD terkait temuan BPK ini, lanjut Oloan, untuk bisa menghindari kesalahan pembayaran gaji pegawai ini perlu adanya sistem informasi manajemen terkait data kepegawaian dan sistem lainnya yang terintegrasi dalam satu database. Kemudian, terkait data kependudukan hendaknya kelola secara terpusat dalam satu database, dalam rangka permudah permintaan data berbagai keperluan, seperti bansos, blt, BPJS, dan juga lainnya.

“Dengan rekomendasi ini, maka berbagai hal berkaitan dengan data dilakukan satu pintu untuk menghindari duplikasi dan data yang tak akurat. Sebagai payung hukum, maka ini perlu dibuatkan peraturan daerah tentang database Kota Bekasi,” kata politisi PDIP Kota Bekasi ini.

Ditempat yang sama, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku enggan menjawab pertanyaanbanggar, karena dia tidakingin berlama-lama di ruang tertutup.

“Jadi, saya pikir tidak pada tempatnya untuk bisa menjawab apa yang sudah disampaikan Banggar, dan saya lebih pilih berjemur satu hari ditengah matahari, daripada berada dua jam di tempat ini dalam kondis pandemi saat ini. Yang jelas, kami mengucapkan terima kasih atas berapa hal yang telah disampaikan, dan saya pikir ini bukan saja soal sistem, namun yang paling akhir kepatuhan. Itulah yang jadi komitmen kita terus upayakan agar mampu dibangun, diselenggarakan, dan selesaikan,” tandasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin