Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Uang ‘Bau’ Minta Naik

DOK/RADAR BEKASI ILUSTRASI : Sejumlah alat berat tengah menyusun sampah di Zona V TPST Bantargebang Kota Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Evaluasi kerjasama Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) tengah dibahas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Pasalnya, kerjasama akan habis Oktober mendatang. Ada sejumlah catatan dalam Kerjasama tersebut, salah satunya uang kompensasi yang diterima oleh masyarakat hingga permintaan pengolahan sampah menggunakan teknologi modern menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT).

Belum lama ini Pemprov DKI Jakarta mengumumkan ketinggian TPST seluas 104 hektar mencapai 50 meter. Saat ini tercatat 7.400 ton sampah per hari dibuang dari DKI Jakarta ke TPST Bantargebang, timbunan sampah ini dinilai akan menimbulkan banyak masalah, sementara ketersediaan lahan semakin minim.

“Kita ingin seperti 5 tahun yang lalu, harus ada tempat pembuangan sampah terpadu yang menggunakan energi terbarukan, yaitu menjadi listrik, menjadi bahan briket batubara, supaya mengurangi deposit,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Rahmat mengakui ada kekhawatiran bagi para pemulung yang beraktivitas di area tumpukan sampah, sedangkan bagi warga sekitar dinilai tidak terlalu mengkhawatirkan karena berada di luar area TPST. Perluasan area TPST juga sudah diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta secara bertahap seluas 15 hektar.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana menyampaikan mulai bulan September ini sudah dilakukan pembahasan awal kerjasama tersebut. Perjanjian kerjasama TPST Bantargebang dilakukan setiap lima tahun.

Dalam pembahasan kerjasama tahun ini, pihaknya memiliki beberapa catatan diantaranya pemberian uang kompensasi kepada masyarakat di lingkungan Kecamatan Bantargebang yang disebut oleh warga sekitar sebagai uang bau. Selama ini uang bau diterima oleh masyarakat Rp300 ribu per bulan, diberikan kepada masyarakat di tiga wilayah kelurahan, Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu.

Uang kompensasi yang selama ini diterima dinilai masih terlampau kecil, jika harus dibandingkan dengan dampak keberadaan TPST bagi lingkungan sekitar. Besaran uang kompensasi diusulkan untuk ditambah, serta penerima kompensasi meliputi empat wilayah Kelurahan di Kecamatan Bantargebang, termasuk masyarakat yang tinggal di Kelurahan Bantargebang.

“Makanya kita ingin memformulasikan untuk menambah dana besaran kompensasi tersebut,” ungkapnya.

Catatan selanjutnya adalah menyediakan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) untuk mengolah sampah. Jika tidak dilakukan, maka konsekuensi yang harus dihadapi adalah semakin bertambahnya tumpukan sampah, serta membutuhkan lahan lebih luas.

Perluasan lahan juga menjadi salah satu pembicaraan dalam evaluasi, maka pembangunan PLTSA mendesak untuk dilakukan. Perluasan lahan dinilai tidak akan berpengaruh signifikan dibandingkan dengan tonase sampah yang dibuang per hari.

“Sejauh ini (pembahasan) saya dengan DKI ada perluasan, cuma dibandingkan dengan volume sampah dari DKI yang masuk ke kita kan tidak signifikan,” tambahnya. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin