Berita Bekasi Nomor Satu

Penerapan Aturan Baru PNS, BKPPD Tunggu Pusat

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pembaruan terhadap aturan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021.

Sebelum PP 94 Tahun 2021 yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat 4 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan, ketentuan disiplin PNS merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dengan terbitnya PP 94 Tahun 2021 maka ada sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS yang sebelumnya diatur dalam PP 53 Tahun 2010.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengatakan, pihaknya belum langsung menerapkan perubahan aturan tersebut.

“Belum kita berlakukan aturan terkait PP 49 Tahun 2021 itu. Kita juga belum mendapatkan sosialisasi dari pusat,” kata Karto kepada Radar Bekasi, Senin (20/9).

Ia ,mengaku belum menerima detail aturan yang tertuang dalam PP 94 tahun 2021 sehingga belum bisa menjabarkan lebuh jauh penerapannya di Kota Bekasi. “Saya juga belum baca seluruh isinya. Karena saya browsing itu belum muncul di internet,” ucapnya.

Namun ia memastikan akan memberlakukan PP 94 tahun 2021 jika sudah ada informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Termasuk upaya sosialisasi terlebih dahulu sebelum adanya penerapan.

“Kita akan sosialisasikan kepada Aparatur Pemerintah Kota Bekasi. Supaya jika sudah diundangkan bisa langsung diterapkan karena sudah sosialisasi terlebih dahulu,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, ketentuan disiplin PNS dari PP 53 tahun 2010 menjadi PP 94 tahun 2021 di antaranya pada pengertian mengenai masuk kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.

Kemudian, penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan diluar ketentuan. Pungutan diluar ketentuan adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Selain itu, tidak lagi diatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan.

Sementara yang paling utama adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat. Untuk hukuman sedang, diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja 25 persen 6 hingga 12 bulan.

Untuk jenis hukuman disiplin berat penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ketentuan lainnya yang diatur adalah perubahan mengenai pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Juga terkait penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.

“Kita sampai saat ini sedang menunggu keputusan dari BKN terhadap PP 94 Tahun 2021 jika sudah diUndangkan kita akan terapkan di Kota Bekasi,” ungkapnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin