Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

UMK 2022 Terancam Batal Naik

ILUSTRASI: Buruh berjalan saat akan melakukan aksi demo di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi telah membahas rumusan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kota Bekasi diyakini sangat memungkinkan naiknya UMK. Namun ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2021 mengancam UMK Kota Bekasi tidak bisa naik tahun ini. Di tingkat nasional, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah berdialog dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas), pemerintah memberi sinyal kuat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan.

 

Tahun 2021, UMK Kota Bekasi naik 4,21 persen meskipun lebih kecil dibandingkan dengan keinginan pekerja atau buruh. Pandemi Covid-19 pada rapat-rapat perumusan UMK tahun lalu menjadi salah satu alasan akhirnya persentase kenaikan UMKM lebih kecil dibandingkan usulan buruh di Kota Bekasi. Tahun ini, serikat pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMK 7,5 sampai 10 persen.

 

Pasca disahkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2020, PP nomor 36 tahun 2021 diterbitkan oleh pemerintah untuk mengatur tentang pengupahan. Perwakilan Depeko dari unsur serikat pekerja menilai sinyal kenaikan upah minimum yang disampaikan oleh Kemenaker menyangkut UMP, bukan UMK.

 

Sementara itu, tingginya nilai UMK Kota Bekasi saat ini memungkinkan rapat pengupahan tahun ini berujung tidak adanya kenaikan UMK yang sebelumnya dihasilkan dengan berbagai pertimbangan kondisi Kota Bekasi. Hal ini kemungkinan dapat terjadi lantaran UMK Kota Bekasi sudah jauh lebih tinggi dibandingkan UMP, serta salah satu pasal dalam PP 36 yang menyebut bupati atau walikota harus merekomendasikan nilai upah yang sama dengan tahun berjalan kepada gubernur jika UMK tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMK.

 

“Soalnya ini akal-akalan, apalagi Kota Bekasi kalau ikuti ketentuan PP 36 juga gak bakalan naik,” terang perwakilan Depeko dari unsur serikat pekerja, Indrayana, Minggu (31/10).

 

Rapat-rapat sudah digelar Depeko untuk mempersiapkan rumusan UMK tahun 2022. Indrayana menyebut kenaikan UMK tahun 2022 sangat memungkinkan setelah melihat fakta pergerakan bisnis yang mulai berjalan normal, beberapa perusahaan sektoral juga telah menaikkan upah mereka tahun ini.

 

Melihat situasi yang dinilai semakin membaik, pihaknya menunggu unsur pemerintah menunjukkan keberpihakannya kepada pekerja atau buruh di Kota Bekasi sehingga UMK bisa direkomendasikan naik.

 

Selama tahun berjalan, serikat pekerja juga masih memperjuangkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang telah dihapus dalam UU nomor 11 tahun 2020 atau Ciptakerja. Serikat pekerja mencatat rekomendasi UMSK sebagai utang kerja Depeko tahun ini.

 

Penyeragaman upah hasil dari penghapusan UMSK ini dinilai sebagai tindakan diskriminasi terhadap buruh yang bekerja di perusahaan tertentu atau unggulan.”UMSK sesuai dengan aturan sudah dianggap tidak ada, meski kami Depeko unsur serikat pekerja serikat buruh masih berjuang untuk memunculkan pengganti UMSK. Karena dilapangan, perusahaan yang masuk sektoral atau unggulan itu masih ada,” tambahnya.

 

Senada, Sekretaris DPC KSPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno juga menilai sejumlah perusahaan sudah beraktivitas mendekati normal. Fajar mengklaim hasil komunikasi serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha sudah menghasilkan kesepakatan memulai pembahasan rapat UMK, informasi terbaru, tata tertib rapat telah disepakati oleh semua pihak.

 

Ia menjabarkan bahwa selama pandemi Covid-19 ini para pekerja sudah berkorban untuk tidak ada kenaikan gaji, hingga dipangkas gajinya untuk menjaga roda perusahaan tetap berjalan. Dengan perbaikan-perbaikan situasi ekonomi dan bisnis di Kota Bekasi, pihaknya berharap ada kenaikan UMK tahun ini.

 

“Kita ingin ada kenaikan sesuai dengan tingkat inflasi dan pendapatan daerah (PDRB), itu kita ingin 7,5 persen kenaikan upah minimum untuk tahun 2022 ini,” paparnya.

 

Ia mengingatkan batas waktu terakhir rekomendasi UMK 2021 kepada gubernur pada akhir bulan ini.

 

Selain UMK, pihaknya juga masih memperjuangkan pengganti UMSK yang telah dihapus dalam UU. Sejauh ini rapat-rapat LKS Tripartit telah dilakukan untuk menjaga perbedaan upah pada pekerja di perusahaan unggulan.

 

“Dengan lahirnya UU 11 tahun 2020 upah sektoral atau UMSK itu dihapus, di Kota Bekasi menjadi persoalan karena kemarin dia (pekerja) menikmati upah minimum sektoral sekarang tidak ada lagi. Jadi bisa diartikan tidak naik upahnya, nah itu kan menjadi gejolak,” tukasnya.

 

Ada beberapa variabel rumusan upah minimum yang diatur dalam PP 36, diantaranya paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, median upah, serta syarat tertentu yakni pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi.Pada pasal-pasal berikutnya, UMK harus lebih tinggi daripada nilai UMP.

 

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti menyampaikan bahwa rapat Depeko saat ini sudah berjalan. Saat ini pihaknya tengah menyesuaikan rumusan perhitungan yang baru, pertemuan dalam waktu dekat akan digelar di tingkat provinsi untuk menyamakan persepsi dan penerapan perhitungan UMK tahun 2022.

 

“Kita sambil nunggu, nanti kan tanggal dua (November) kita ada lokakarya pengupahan di Jawa Barat, di Bandung,” ungkapnya.

 

Setelah menyatukan persepsi dan penerapan perhitungan UMK, ia berharap data beberapa variabel yang akan digunakan sudah dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi pekan pertama bulan ini.

 

Ika belum bisa memprediksi lebih jauh besaran UMK tahun 2022. Beberapa hal akan menjadi pertimbangan termasuk situasi perusahaan pada masa pandemi Covid-19. Namun, ia mengakui bahwa situasi ekonomi bisnis perusahaan mulai beranjak naik dibandingkan kondisi sebelumnya.”Tapi yang jelas masyarakat sekarang semangat untuk mau bekerja dan pemulihan ekonomi baru mulai beranjak,” tambahnya.

 

Catatan Radar Bekasi lima tahun terakhir, UMK Kota Bekasi menjadi salah satu UMK dengan nilai cukup tinggi bersama dengan beberapa daerah lain di Provinsi Jawa Barat. Tahun ini, Kota Bekasi menduduki posisi ketiga UMK tertinggi di Jawa Barat setelah Kabupaten Karawang dan Bekasi dengan nilai Rp4,78 juta. (Sur)

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin