Berita Bekasi Nomor Satu

Marjuki Janji 100 Hari Kerja Isi Kekosongan Jabatan

PROSES ASESMEN: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi sedang mengikuti kegiatan asesmen guna mengetahui kemampuan untuk mengisi kekosongan jabatan serta melakukan rotasi mutasi di lingkungan Pemkab Bekasi, belum lama ini. DOK /RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, Akhmad Marjuki, berjanji akan mengisi jabatan kosong yang sudah lama belum terisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

 

“Dalam 100 hari kerja, saya akan isi kekosongan jabatan itu,” kata Marjuki kepada awak media.

 

Menurutnya, kekosongan puluhan jabatan tersebut, mulai dari eselon II B, III A, B hingga IV A dan B, cukup mengganggu jalannya roda pemerintahan. Terutama dalam optimalisasi pencapaian program kerja, dan penyerapan anggaran kegiatan pembangunan tahun ini.

 

“Pembangunan di Kabupaten Bekasi ini agak tersendat. Jadi, salah satu faktor, itu karena banyaknya kekosongan jabatan struktural,” ujarnya.

 

Lanjut Marjuki, dirinya akan mengevaluasi terkait kekosongan jabatan tersebut. Sebagaimana para birokrat yang layak untuk mengisi sesuai dengan kompetensi.

 

“Jabatan kosong itu harus segera diisi, dan sekarangkan sudah ada Pelaksana tugas (Plt) yang mengisi,” ucapnya.

 

Disampaikan Marjuki, demi tercapainya program kerja Pemkab Bekasi,  ia akan menggunakan sistematika merit sytem untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang layak untuk menjalankan tugas di masing-masing Organisasi Perangkata Daerah (OPD).

 

“Pola yang akan saya bangun untuk mengisi kekosongan jabatan, adalah merit sytem,” terangnya.

 

Sementara itu, Aktivis Muda Bekasi Raya, Jaelani Nurseha menyampaikan, pernyataan Wabup jangan hanya pepesan kosong. Karena sebelumnya, kepala daerah hanya sebatas rencana saja, namun tidak ada realisasi.

 

“Selama kepemimpinan bupati sebelumnya, banyak yang berjanji akan menggunakan merit sistem untuk mengisi kekosongan jabatan, tetapi pada kenyataannya, tidak kunjung terwujud. Jadi, Pak Marjuki jangan ngomong doang merit sistem, tetapi dia taat azas tidak?,” beber Jaelani.

 

Di menyarankan, kebijakan yang dibuat Wakil Bupati Bekasi, haruslah berazaskan legalitas, keterbukaan dan demi kepentingan umum. Sehingga, dalam rotasi mutasi, harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), itu adalah agar sistem merit itu bisa benar-benar terwujud.

 

“Jangan sampai tidak ada APBD Perubahan, karena ditolak oleh Pemprov Jabar, dan Pak Marjuki, hanya memanfaatkan kekosongan jabatan untuk membagikan kue rotasi mutasi terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengabaikan kepentingan umum,” tegas Jaelani.

PAN Awasa Kinerja Wabup

Sementara itu, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi, saat ini sedang memantau kinerja Wakil Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, yang juga sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, dalam satu bulan setelah dilantik, Rabu (27/10) lalu.

Ya, itu dilakukan mengingat partai besutan Zulkifli Hasan ini, sebagai salah satu partai koalisi pasangan Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supria Atmaja, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bekasi tahun 2017 silam. Kemudian sekarang, Marjuki melanjutkan sisa jabatan tersebut sampai tahun 2022 mendatang.

Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi, Daeng Muhammad menyampaikan, untuk sekarang dirinya belum bisa memberikan penilaian terhadap kinerja Wabup. Pasalnya, beliau baru saja dilantik sebagai Wakil Bupati Bekasi, sekaligus menjadi Plt Bupati Bekasi.

“Bagaimana kami mau menilai, kerja saja belum. Saya akan melihat kinerja Pak Marjuki selama satu bulan ke depan. Langkah-langkah apa saja yang dilakukan. Saya sebagai Ketua PAN, akan mencermati dulu,” tegas Daeng kepada Radar Bekasi, Minggu (7/11).

Pada prinsipnya, pria yang juga sebagai Wakil Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI ini menegaskan, partainya tidak mau mempersoalkan siapa yang menjadi Wakil Bupati maupun Bupati, asalkan kebijakan yang dibuat berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi. Kemudian, melakukan perbaikan tata kelolah pemerintahan secara mendasar.

Namun sebaliknya, apabila kebijakan yang dikeluarkan itu tidak berpihak kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, maka PAN tidak akan segan-segan melakukan kritik yang solutif, konstruktif, untuk membangun atau memperbaiki Kabupaten Bekasi.

“Pada prinsipnya, buat kami, siapa pun yang menjadi Wakil Bupati maupun Bupati, akan selalu mendukung, asalkan kebijakannya berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutur Daeng.

Disampaikan Daeng, partainya tidak mau masuk kepada wilayah euforia, dan PAN selalu menilai objektif dalam suatu persoalan. Bukan berdasarkan euforia sesaat atau apa pun. Pada kesempatan ini, dia memastikan, PAN tidak mau masuk ke ranah proses pemilihan wakil bupati, sampai dilantiknya Marjuki. Hal itu mengingat, saat proses tersebut, dirinya belum menjadi Ketua DPD PAN.

“Bagi saya, proses dari awal pemilihan itu, saya belum menjadi Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi. Saya tidak mau masuk ke ranah tersebut,” pungkas Daeng. (and/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin