Berita Bekasi Nomor Satu

51.619 PBI JK di Kota Bekasi Dinonaktifkan

Petugas keamanan mengecek suhu tubuh peserta di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, Jalan Veteran, Margajaya, Kota Bekasi, belum lama ini. Foto: Raiza Septianto

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 51.619 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Bekasi telah dinonaktifkan per 1 Oktober 2021.

“Di Kota Bekasi jumlah PBI JK 1 Oktober 2021 berstatus aktif 365.293 dengan penambahan 3 bayi baru lahir, sehingga totalnya 365.296. Non aktif 51.619,” tutur Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bekasi Kota Zuamah.

Hal itu dikatakan Zuamah saat acara temu media di kantornya, Selasa (17/11/2021). Penonaktifan kepesertaan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor:92/Huk/2021 Tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tahun 2021

Penonaktifan dilakukan setelah Kemensos melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Penonaktifan kepesertaan indikasinya, meninggal, ganda dan mampu atau pindah segmen,” tuturnya.

Sesuai kebijakan Kemensos, bagi PBI JK yang dinonaktifkan ingin mendapatkan kembali pelayanan kesehatan, mereka harus terlebih dahulu mendatangi Dinas Sosial untuk memastikan DTKS. Kemudian dilakukan pengecekan kesesuaian NIK di Dukcapil demi reaktivasi kepesertaan PBI-JK.

“Untuk pasien yang sifatnya emergency, bisa tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit terlebih dahulu. Reaktivasinya harus dilakukan 3 x 24 jam. Tapi kalau pasien rawat jalan, tetap harus mengikuti alur kebijakan tersebut,” pungkasnya. (oke)

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin