Berita Bekasi Nomor Satu

BF Terancam Enam Tahun Bui

UNGKAP KASUS: Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi (kiri) didampingi Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rama S.Putra (kanan) saat ungkap kasus pelecehan agama di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (27/11). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN- Polres Metro Bekasi Kota mengamankan pria berinisial BF (37) terduga pelaku pelecehan agama yang diketahui merupakan warga Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

 

Pria tersebut memantik reaksi masyarakat hingga pengguna media sosial usai aksinya menempelkan alat kelamin ke buku kumpulan do’a.

 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, menjelaskan video itu viral pada Jumat 26 November 2021 sore. Usai viral, pihaknya langsung mengamankan BF, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

BF diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

 

Selain itu, kata dia, tersangka juga diduga melakukan mentransmisikan atau menyebarkan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 

“Langsung diamankan anggota kemarin sore (Jum’at) di kediamannya. Yang bersangkutan sudah dibuatkan LP yang mana hal tersebut disampaikan anggota kami anggota reskrim untuk mencegah terjadinya kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.

 

Dikonfirmasi lebih jauh, tersangka kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.”Bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya Minggu (28/11).

 

Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terlapor. Namun, untuk kejiwaannya pihaknya tetap menunggu hasil dari proses observasi Rumah Sakit Polri.

 

“Kita tetapkan tersangka berdasarkan barang bukti, pengakuan terlapor. Terkait kejiwaannya tersangka kita masih menunggu observasi dari RS Polri,” ucapnya.

Terkait ancaman hukuman dijelaskannya, sesuai dengan pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE No. 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

 

“Hukuman sesuai dengan Undang-undang ITE No 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara,” tukasnya.

 

Polisi alat bukti berupa 1 buah buku berisi doa-doa menyerupai Alquran bersampul merah, satu unit HP tersangka serta pakaian yang dikenakan tersangka saat membuat konten video itu.

 

Hingga saat ini tersangka berada di Polres Metro Bekasi Kota Bekasi Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi. (dil/pay).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin