Berita Bekasi Nomor Satu

Perda LP2B Beri Kepastian bagi Petani

PERDA LP2B: Petani menggiling padinya di Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Senin (20/12). Perda LP2B perlu diterapkan untuk memberikan kepastian bagi petani serta penggarap lahan di Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dikhawatirkan dapat menggusur lahan pertanian dan menurunkan laju perekonomian petani.

Ya, sebelumnya DPRD Kabupaten Bekasi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merancang Perda LB2B. Karena ada kekurangan data akurat terkait luasan lahan pertanian membuat dokumen LP2B dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Wakil Ketua Bidang Pertanian Kadin Kabupaten Bekasi Nasep Iskandar menuturkan, regulasi yang mengatur keberadaan serta zonasi pertanian perlu dituangkan sebagai aturan dalam Perda LP2B.

“Jadi harus dirumuskan terlebih dahulu kebijakannya yang tertuang menjadi Perda LP2B. Dimana letak pertanian dan pertanian ini perlu diketahui tidak hanya padi melainkan tumbuhan lainnya,” kata pria yang akrab disapa Bung Ken ini.

Dengan adanya Perda, lanjut dia dapat memberikan kepastian bagi para petani serta penggarap lahan di Kabupaten Bekasi. Kemudian nantinya dapat menumbuhkan perekonomian dari sektor tani.

*Kalau bisa zonasi itu nantinya dapat dijadikan Kawasan Pertanian Ekonomi Terpadu (Kapet). Dan Kabupaten Bekasi juga dapat memberikan sumbangsih kepada kebutuhan kawasan industri,” jelasnya.

Kondisi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi masih sangat luas yang mencapai puluhan ribu hektar. Dari satu hektar lahan yang ditanami padi dapat menghasilkan 6-7 ton gabah.

Artinya, apabila lahan pertanian yang saat ini masih mencapai 40 ribuan hektar menurut dia kebutuhan pangan di Kabupaten Bekasi masih sangat menunjang untuk mencukupi kebutuhan pasar serta meningkatkan perputaran ekonomi bagi petani.

“Jadi jangan marjinalkan para kaum tani, perlu diperhatikan dengan dibuatkannya Perda LP2B,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Nayu Kulsum menuturkan pihaknya belum bisa menjawab kapan LP2B dibentuk sebagai regulasi yang mengatur lahan abadi untuk kebutuhan pangan.

“Kalau target perda LP2B saya belum bisa jawab,” ujarnya.

Saat ini acuan regulasi terkait LP2B, kata Nayu masih mengacu ke Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No 12 tahun 2011. ”Disitu ada pasal yang mengatur ketetapan lahan LP2B,” ucapnya.

Saat ditanya terkait berapa jumlah luasan LP2B, Nayu tidak menjawab. ”Mengacunya masih ke Perda RTRW Kabupaten Bekasi, ini saja info dapat diberikan,” singkatnya. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin