Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Berikan Empat Rekomendasi ke KPU

SERAHKAN DOKUMEN:  Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki (kiri), menyerahkan dokumen rekomendasi terkait DPB kepada pimpinan Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, di Kantor KPUD Kota Bekasi, belum lama ini. IST/RADAR BEKASI
SERAHKAN DOKUMEN:  Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki (kiri), menyerahkan dokumen rekomendasi terkait DPB kepada pimpinan Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, di Kantor KPUD Kota Bekasi, belum lama ini. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Di penghujung tahun 2021 lalu, Bawaslu Kota Bekasi, mulai menjalin koordinasi dengan intansi pemerintahan, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, sebagai upaya dalam menginventarisir dan indentifikasi daftar pemilih guna penyajian pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki mengatakan, pihaknya selaku penyelenggaraan pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,  memiliki beberap agenda dalam rangka memperoleh data agregat kependudukan dan proyeksi, untuk penduduk berusia 17 tahun, dan data warga yang meninggal dunia dari dua dinas tersebut.

“Data agregat kependudukan dan proyeksi penduduk usia 17 tahun, itu dari Disdukcapil, dan data penduduk yang meninggal di TPU, dari Disperkimtan. Dari kedua data ini, tentu akan memberikan gambaran untuk daftar pemilih di Kota Bekasi pada pemilu 2024 mendatang,” ujar wanita yang akrab disapa Nisa ini kepada Radar Bekasi, Minggu (2/1).

Terkait data tersebut, diakui Nisa, saat ini masih baru sebatas koordinasi tahap awal, atau agenda perdana. Namun, dari hasil kunjungan terhadap kedua intansi itu, bersedia memberikan sebagai data agregat, sekaligus untuk bisa melihat jumlah pemilih pada pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.

“Jadi, sambil menunggu data agregat, kami baru dapat profil kependudukan setiap tahun dari Disdukcapil. Dan profil kependudukan ini, akan kami minta tiap tahun untuk diberikan kepada Bawaslu,” terang Nisa.

Mengenai DPB ini, lanjut Nisa, pihaknya (Bawaslu) telah menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, berisi enam hal penting, yang harus dikerjakan jajaran KPU Kota Bekasi.

“Pertama, KPU Kota Bekasi diminta harus lebih progresif dan profesional dalam melakukan pemutakhiran DPB tahun 2021. Kemudian, meminta KPU Kota Bekasi, agar mengumumkan DPB setiap bulan di papan pengumuman, atau websitenya masing – masing,” ucap Nisa.

Selanjutnya, Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU, untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Bekasi, terkait jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP, sampai periode Desember 2021. Lalu, berkoordinasi dengan Disperkimtan, terkait dengan jumlah penduduk yang telah meninggal dunia akibat Covid-19.

“Dan dua rekomendasi lainnya, kami (Bawaslu) juga meminta KPU, agar mengikutsertakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi di tiap rapat pleno DPB. Terakhir, berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Bawaslu Kota Bekasi kepada beberapa pemangku kepentingan, banyak data yang ternyata saat ini belum dikonsolidasikan untuk pemutakhiran DPB. Artinya, ke depan bisa lebih baik,” harap Nisa. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin