Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Cassandra Angelie hanya Wajib Lapor

Cassandra Angelie hanya dikenakan wajib lapor. Foto: IG@cassandraangelie

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya tidak menahan artis sinetron Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi. Polisi hanya mengenakan wajib lapor bagi artis sinetron ‘Ikatan Cinta’ tersebut.

“Artis CA (Cassandra Angelie) yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (3/1).

Zulpan mengatakan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Cassandra Angelie adalah karena yang bersangkutan turut menjadi korban dalam kasus prostitusi tersebut.

Ancaman hukuman terhadap Cassandra juga di bawah lima tahun penjara, sehingga penyidik mempunyai diskresi untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” ujarnya.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat. Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan mematok tarif Rp 30 juta.

Selain Cassandra, polisi turut menangkap tiga mucikari, yakni masing-masing berinisial KK (24), R(25), dan UA (26).

Cassandra selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (wsa)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin