Berita Bekasi Nomor Satu

Disabet Celurit, Pelajar SMP Meninggal di Rumah Sakit

PERLIHATKAN BB: Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Teddy Hertanto, bersama jajarannya, memperlihatkan barang bukti (bb) kasus pembunuhan, di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (6/1). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG BARAT – Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), di Kabupaten Bekasi, BR (15) tewas akibat terkena sabetan senjata tajam (sajam) orang tidak dikenal di Jalan Fatahilah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Selasa (4/1).

BR meregang nyawa setelah mengalami luka bacok di bagian punggung, dan kemudian mengalami pendarahan parah, hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Abdul Radzak, Sukajaya, Kecamatan Cibitung.

Menurut warga sekitar lokasi kejadian, Iyon (43), dirinya tidak begitu mengetahui perihal peristiwa tawuran tersebut. Dia hanya melihat ada beberapa orang yang diduga masih berstatus pelajar, sempat cekcok di Jalan Raya Fatahilah, Kampung Ketapang RT 002 RW 002, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.

“Kalau aksi tawurannya saya tidak melihat. Yang saya tahu, itu ada motor berhenti disini, terus ke tengah jalan, nggak lama ada yang lari, sampai sandalnya saja ketinggalan,” ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian, Rabu (5/1).

Sementara itu, orang tua korban, Agus Kurniawan mengungkapkan, sebelum kejadian, anaknya berpamitan mau pergi ke acara reunian. Informasi yang diperoleh, korban meninggal saat perjalanan pulang dari tempat reunian.

“Korban pamitan mau pergi ke acara reunian, korban masih kelas 3 SMP. Kejadiannya saat pulang reunian, di bundaran Hitachi, Cikarang Barat,” bebernya.

Sedangkan Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Teddy Hartanto menuturkan, pihaknya mengetahui kejadian itu setelah adanya laporan dari warga, bahwa ada seorang pelajar yang meninggal dunia, usai dibacok menggunakan sajam jenis celurit, saat akan pergi reunian.

“Informasi dari masyarakat, ada korban tawuran pelajar yang meninggal dunia akibat mengalami luka bacok di punggung, saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdul Radzak, Sukajaya, Kecamatan Cibitung,” terang Teddy, saat ungkap kasus Polsek Cikarang Barat, Kamis (6/1).

Pelaku berinisial YH (15) dan AM (15) yang masih berstatus pelajar, berboncengan melakukan aksinya dengan mendekati korban, dan dua orang temannya yang juga berboncengan sepeda motor. Tanpa basa-basi, tersangka YH langsung mengayunkan celurit kearah korban, dan mengenai punggung sebelah kiri.

“Maksudnya ikut tawuran pelajar, saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka AM berhenti dan menunjuk ke arah korban, dan dua orang saksi yang saat itu sedang melintas di TKP, tersangka YH mengayunkan celurit kearah korban, dan berhasil mengenai punggung kiri,” ucapnya.

Menurut Teddy, usai dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukanto, jasad korban kemudian dimakamkan oleh keluarga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Kopi, Kecamatan Cikarang Utara.

Polisi berhasil menyita barang bukti (bb) satu buah jaket, kaos serta celana pendek milik korban. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin